NUNUKAN, marajanews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan mengusulkan perpanjangan jadwal prafinalisasi pendataan tenaga honorer ke BKN.
Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Warda, SE, M.AP mengatakan bahwa tahap prafinalisasi data berakhir tanggal 30 September 2022.
Namun BKPSDM Nunukan mengusulkan ke BKN perpanjangan waktu pendataan meski telah memasuki tahap finalisasi hingga 31 Oktober 2022.
“ Kita usulkan tahap Prafinalisasi atau penginputan data hingga 31 Oktober 2022, karena masih banyak tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Nunukan belum terdata ” kata Warda, Rabu (28/9).
Menurutnya jumlah tenaga honorer cukup banyak dan penginputan data membutuhkan waktu 30 menit persatuan dokumen.
Selain jaringan internet, kurangnya tenaga admin atau operator input data menjadi kendala proses pengiriman dokumen secara digital ke web aplikasi BKN.
“ Kita sudah berupaya mengirim data ke BKN namun untuk data yang terkoneksi ke disdukcapil dan ke server BKN kurang lancar, karena banyak daerah melakukan penginputan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, saat ini data tenaga non ASN yang teregistrasi di BKPSDM sudah 4228, terinput ke server BKN 2000 data, terverifikasi 1995 data, dan peserta yang sudah resume atau mencetak pendataan sebanyak 984 orang.
Tahap Finalisasi Data
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam tahap finalisasi masing masing instansi melakukan pengecekan data yang telah masuk ke sistem aplikasi pendataan, kemudian tenaga honorer melakukan penginputan secara mandiri.
Tahap akhir juga ditandai penerbitan Surat Pertanggunjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan dan mengumumkan hasil akhir data yang masuk ke portal BKN.
“ Jadi kembali kami menyampaikan bahwa ini bukan pengangkatan P3K, tetapi pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemkab Nunukan,” jelasnya.
Warda menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer ikut melakukan pendataan diri, ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan sesuai dengan Surat PANRB nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Syaratnya adalah aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN, menerima honorarium di tempat kerja dibuktikan dengan slip gaji pembayaran langsung dari APBD Instansi daerah, pengangkatan honorer paling rendah oleh kepala SKPD dan telah bekerja selama satu tahun per 31 desember 2021.#fik.