Press "Enter" to skip to content

DPRD Sepakati Opsi Rancangan Pertama Penataan Dapil KPUD Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Nunukan menyepakati opsi rancangan pertama Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Nunukan yang ditawarkan KPUD Nunukan.

Rancangan tersebut dinyatakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan KPUD Nunukan, Selasa (29/11/22) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Penilaian DPRD terhadap opsi pertama, terdapat penambahan dapil yakni Kecamatan Nunukan Selatan menjadi Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Nunukan, dengan Alokasi 3 Kursi. Sedangkan Alokasi Kursi Dapil 1 sebanyak 10 Kursi, Dapil 2 Sebatik 7 Kursi, Dapil 3 sebanyak 10 Kursi.

Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan KPUD Nunukan
Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan KPUD Nunukan, membahas Penataan Daerah Pemilihan di Kabupaten Nunukan.

Rapat dipmpin Andre Pratama, dihadiri Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE. beserta anggota DPRD Nunukan.

Dalam Rapat tersebut Andre Pratama mengajukan sejumlah pertanyaan kepada KPUD Nunukan, jika KPU RI menolak rancangan pertama dan menetapkan rancangan kedua.

“ Kajian KPU terkait opsi kedua lebih mendekati pada tujuh kriteria penataan dapil, bagaimana dengan opsi pertama ketika itu yang disetujui uji publik, apakah uji publik ini bisa kita lakukan banding,” kata Andre.

Sementara rancangan pertama menurut DPRD Nunukan ideal terhadap kondisi geografis wilayah di Kabupaten Nunukan.

Menjawab hal tersebut KPUD Nunukan melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kaharuddin SE menagatakan, Pihaknya membuat dua opsi dapil karena setelah mensimulasikan dengan sejumlah pilihan yang mendekati pertimbangan pendekatan 7 prinsip penataan dapil.

“ Terhadap rancangan ini, kita hanya menjalankan amanah sesuai ketentuan PKPU dan tidak ada kepentingan KPU terhadap dua opsi itu,” kata Kahar.

Terkait dengan uji Publik, KPUD Nunukan menjelaskan siapa pun yang bisa memberikan saran dan masukan terhadap dua opsi yang dimaksud.

Namun jika hasil rapat Aklamasi pada opsi pertama, bisa disampaikan langsung ke KPU RI dengan alasan keinginan dari Steakholder Nunukan dan menjadi tanggapan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat DPRD dan KPUD Nunukan.
Rapat Dengar Pendapat DPRD dan KPUD Nunukan diruang Rapat Ambalat 1 DPRD Nunukan.

“ Tawaran rancangan dua opsi penataan dapil ini belum ditetapkan, masih memebutuhkan masukan dan saran dari masyarakat Nunukan, dan kalau nantinya anggota DPRD Nunukan ingin menyampaikan langsung ke KPU RI kami siap mendampingi,” ujar Kahar.

Dalam RDP tersebut DPRD Nunukan menyimpulkan hasil tanggapan anggota Dewan , Pertama Adanya surat Kolektif dari 25 Anggota DPRD yang menyakatan sikap memilih opsi pertama.

Kedua, DPRD Nunukan menyurati KPUD Nunukan untuk meminta pendampingan audiensi dengan KPU RI pada 10 – 14 januari 2023 atau 17 – 21 januari 2023.#Adv.

Bagikan :