Press "Enter" to skip to content

DPRD Nunukan Bahas Penghapusan Denda Adminduk.

NUNUKAN, marajanews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan membahas Perda nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bapemperda melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, membahas Perda tersebut untuk merevisi denda keterlambatan sanksi Adminduk Kabupaten Nunukan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan S.Pd,  Penghapusan Denda Adminduk dan sanksi adminitrasi sebagai upaya pemerintah melalui Disdukcapil Nunukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

“ Penghapusan denda keterlambatan pengurusan Administrasi kependudukan merupakan kebijakan pro rakyat, yang bertujuan menyadarkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang terlambat,” kata Hendrawan. Selasa (6/12/22) diruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan.

Menurutnya, penghapusan sanksi denda berlandaskan pada semangat UU Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Bapemperda Bahas Denda Adminduk Nunukan
Bapemperda DPRD Nunukan membahas Perda Adminduk bersama Disdukcapil Nunukan.

Bapemperda mengakui bahwa penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan berdampak pada pemasukan pendapatan lain-lain bagi  pemerintah Daerah.

“Tidak masalah dengan hilangnya pendapatan itu. Karena denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan tidak masuk target pendapatan asli daerah (PAD), tapi hanya sebatas pendapatan lain-lain yang sah,” jelasnya.

Rapat dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Nunukan dan Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Nunukan beserta staf.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek SS, Penghapusan denda Adminduk tersebut dalam pembahasan dan sudah diajukan sejak februari 2022 .

Agus mengatakan Perda sebelumnya mengatur denda kepengurusan dokumen untuk mendorong masyarakat mengurus dokumen adminduk.

“ Penghapusan denda ini sebagai upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki KTP,” kata mantan Sekretaris Dewan ini.

Saat ini Disdukcapil merevisi draf perubahan Payung Hukum Daerah tersebut, Agus berharap agar pembahasan berikutnya sudah dapat diundangkan dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Nunukan. #Adv

Bagikan :