Press "Enter" to skip to content

Bisnis Peternakan Redup, DPRD Nunukan : Pemkab Terbitkan Payung Hukum Daerah.

NUNUKAN, marajanews.id – Bisnis Peternakan khusunya penjualan daging ayam kian meredup meski produksi  peternak over kapasitas.

Menurunyya nilai jual daging ayam lokal membuat perputaran ekonomi peternakan di Kabupaten Nunukan anjlok.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Nunukan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta pelaku usaha Nunukan, pasa selasa (17/1/23) diruang rapat ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

“ Kami sangat dirugikan dengan masuknya produksi daging ayam di Nunukan, modal usaha mandek dan produksi daging ayam kami tidak segar sehingga tidak laku di pasaran,” ungkap Nasir.

Nasir menjelaskan sejak November 2022 lalu daging ayam dari luar pulau Nunukan bebas masuk diperdagangkan.

Banyak pengusaha lokal lebih memilih produk dari luar untuk dijual di Nunukan daripada produk peternak lokal.

Akibatnya perputaran ekonomi bagi pelaku usaha ternak dan bisni daging ayam tersebut tidak baik baik saja.

Menanggapi hal ini DPRD Nunukan melalui Komisi II meminta pemerintah daerah agar menerbitkan payung Hukum Daerah yang dapat melindungi pelaku usaha sehingga itdak terjadi persaingan usaha yang dimonopoli oleh produk dari luar.

“ Perbub atau Perda yang dapat kita jadikan regulasi untuk membatasi produk dari luar, ini demi kesejahteraan masyarakat kita di Kabupaten Nunukan,” kata Welson, Ketua Komisi II DPRD Nunukan.

Selain itu, lanjutnya, untuk menjamin pelaksanaan Perda taua Perbup itu, pemerintah daerah perlu membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar untuk mengurangi intensitas produk dari luar dipasarkan di Kabupaten Nunukan.

KPPU  adalah lembaga independent yang bertuga mengawasi pelaksanaan UU No 5 tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2008 yang sangat jelas kewenangannya.

Pertama, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, menyusun pedoman dan publikasi yang berkaitan dengan kewenangannya dan memberikan laporan secara berkala atau hasil kerja Komisi kepada kepala daerah dan DPRD.

Keempat, menjatuhkan sanksi berupa tindakan adminstratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang –undang.

Kelima, mumutuskan dan menetapkan adda atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat. #Adv

Bagikan :