TANJUNG SELOR, marajanews.id – Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) di Seluruh Indonesia sepakat untuk sama-sama menolak Peraturan Presiden(Perpres) Tentang Publisher Right atau hak penerbit.
Penolakan terhadap Perpres itu, ditegaskan oleh semua SMSI di Seluruh Indonesia saat merayakan Hut Ke-VI SMSI di Jakarta, pada 07 Maret 2023.
Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Victor Ratu yang juga mengikuti pertemuan itu turut menyatakan sikap menolak Perpres yang dianggap mempersempit ruang media siber untuk berkarya.
“SMSI cabang dari 34 Provinsi sepakat untuk menolak Perpres itu, termasuk SMSI Kaltara yang memang sejak awal tidak mendukung adanya Perpres itu,” kata jurnalis yang akrab disapa Victor, pada Sabtu 11 Maret 2023.
Jurnalis senior itu menjelaskan ada beberapa poin dalam Perpres yang sangat ditolak oleh SMSI se-Indonesia seperti harus terverifikasi faktual dari dewan pers yang wajib dimiliki oleh setiap media cyber di Indonesia.
Dimana setiap media cyber yang tidak terverifikasi, kesulitan untuk dapat melakukan kerja sama resmi dengan Pemerintah Daerah(Pemda) atau instansi swasta lainnya.
Pages: 1 2