Press "Enter" to skip to content

Fraksi Partai Hanura Minta Pemkab Fasilitasi Dua Masyarakat Adat Untuk Islah.

NUNUKAN, marajanews.id – Pembahasan Rancangan Revisi Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat disetujui Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Hal ini disampaikan, Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi, Selasa (21/3/23) melalui Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ahmad Triyadi mengatakan, Fraksi Partai Hanura, menyetujui  pembahasan rancangan Perda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Ranperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Perda yang dimaksud.

Selanjutnya meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.

“ Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Juru Bicara Partai Hanura Ahmad Triyadi dalam rapat paripurna.#Adv

Bagikan :