Press "Enter" to skip to content

Rencana Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Ini Tanggapan MHA Dayak Agabag Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Rencana Pemerintah Daerah merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2018 ditanggapi masyarakat hukum Adat (MHA) Dayak Agabag Kabupaten Nunukan.

Puluhan warga dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) mendatangi kantor DPRD Nunukan, pada Senin (27/3/23).

Rapat Dengar Pendapat Rencana Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Ini Tanggapan MHA Dayak Agabag Nunukan.
Rapat Dengar Pendapat Rencana Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Ini Tanggapan MHA Dayak Agabag Nunukan.

Ketua Dewan Adat Dayak Agabag, Robert mengatakan tujuan lembaga ini hadir di kantor legislatif untuk menyampaikan hasil Rapat Umum Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Dayak Agabag.

Terkait menyikapi rencana perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“ Kami menemui wakil rakyat di daerah ini, tidak bermaksud menolak pembahasan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut, namun kami hendak memberi pemahaman dan penjelasan, bahwa tidak ada perbedaan antara etnis Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan.” Kata Robert.

Dijelaskannya, bahwa Pemerintah Daerah mendengar penjelasan tersebut terkait eksistensi keberadaan mereka namun tidak terakomodir dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat seperti tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018.

Sebutan Agabag kata Robert, merupakan panggilan endonim (nama warisan leluhur). Sedangkan sebutan Tinggalan merupakan panggilan eksonim.

“Kami orang Agabag tapi jika kami juga disebut sebagai Dayak Tinggalan, tidak masalah. Sama saja. Baik identitas kita sebagai Dayak Agabag sebagai Endonim dan Eksonim,” terang Robert.

Rapat Dengar Pendapat Rencana Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Ini Tanggapan MHA Dayak Agabag Nunukan.
Rapat Dengar Pendapat Rencana Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Ini Tanggapan MHA Dayak Agabag Nunukan.

Sebanyak 76 desa di wilayah Kabudaya mengklaim sebagai Dayak Agabag sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar yang pernah dilakukan.

Namun ada 9 desa lainnya yang mengklaim sebagai Dayak Tinggalan, itupun oleh para Kepala Desa masing-masing.

Pemerintah Daerah harus bersikap terhadap rencana perubahan Perda dimaksud, dalam artian  dapat melihat dan mempertimbangkan sejarah adanya Dayak Agabag di tanah Borneo termasuk di Kabupaten Nunukan.

Hadir dalam pertemuan saat itu, merupakan Perwakilan dari Kepala Adat Besar Dayak Agabag dari Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung Atulai serta Kecamatan Lumbis Pansiangan. Sekaligus mewakili 76 Kepala Adat Desa Se-Wilayah Kabudaya Nunukan.

Sedangkan para Kepala Desa, para Ketua BPD dan organisasi sayap, di antaranya Ikatan Intelektual Dayak Agabag, Komando Pertahanan Adat Dayak Agabag, Komunitas Perempuan Adat Dayak Agabag serta para tokoh masyarakat Dayak Agabag, tokoh agama dan tokoh pemuda Dayak Agabag.#Adv.

Bagikan :