Press "Enter" to skip to content

Begini Tanggapan Laura Soal Bisnis Thrifthing Di Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Bisnis pakaian bekas atau Thrifting di Kabupaten Nunukan memang begitu marak, bahkan sebagian pelaku usaha rela mengeluarkan modal besar untuk bisnis yang satu ini.

Namun mereka tidak memikirkan dampak terhadap pakaian impor bekas tersebut di edarkan di Indonesia.

Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph,D mengatakan larangan mengimpor pakaian bekas termaktub dalam Permendag RI Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 18 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

Laura mengatakan bahwa meski Pemerintah Daerah harus menjalankan Kebijakan pemerintah pusat, namun terkait hal ini, Pemerintah Daerah akan membahas pekan depan.

“ Hari Kamis 06/04/23 baru akan dirapatkan di pemda, karena hari minggu saya harus ke Jakarta dulu untuk menghadiri sidang RTRW Nunukan. Finalisasi tidak dapat diwakilkan,” kata Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, SE,MM,Ph.D, Jumat, (31/03/23).

Menanggapi bisnis pakaian bekas di Nunukan, Laura mengatakan, kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia ini cukup terkenal dengan jual beli barang bekas.

Pelaku usaha mendatangkan pakaian tersebut, seperti baju, celana, sepatu dan tas branded luar negeri.

Hal ini sangat diminati warga Kalimantan ketika berkunjung dan membeli pakaian import tersebut.

Namun tingginya minat masyarakat, membuat Pemerintah Daerah perlu merumuskan regulasi agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Untuk saat ini, barang yang ada dihabiskan atau di jual dalam rumah tidak dalam keadaan terbuka,” ucap Laura.

Pelaku usaha juga mempersiapkan jenis usaha lainnya yang bisa menghidupkan produk lokal atau dalam negeri, tapi itu semua haruslah berdasarkan kesepakatan Forkompinda lainnya.

“ Hal ini menjadi atensi masing-masing institusi berkaitan semoga nantinya ada kesepakatan yang win win solution,” Saran Laura.

Laura menambahkan, Presiden RI Joko Widodo sebelumnya mengingatkan bahwasanya barang bekas import bisa mematikan usaha UMKM masyarakat Indonesia.

“Kalau usaha ini kita tutup dampaknya cukup besar,  ada puluhan bahkan ratusan UMKM kita yang bisa saja terancam tidak ada pekerjaan, karena dari sejak dulu bermata pencarian menjual cakar (pakaian bekas),” kata Laura.#Adv

Bagikan :