Press "Enter" to skip to content

Tanggapan Fraksi Partai Hanura Terhadap RTRW Nunukan.

NUNUKAN –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menanggapi Nota Penjelasan Bupati Nunukan tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042. Selasa (30/5/23) melalui Rapat Paripurna Ke 5 masa Persidagan III 2022-2023 di Kantor DPRD Nunukan.

Mengawali pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Hanura menanggapi rencana pemerintah daerah mereview  peraturan daerah nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Nunukan.

Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, Hj Nikmah mengatakan, Dialektika dan Dinamika Pembangunan baik Internal dan Eksternal termasuk Perubahan Kebijakan Nasional, dan Pemerintah Provinsi berdampak pada penataan ruang wilayah.

“ Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Perlu ditinjau Ulang, agar wilayah perbatasan dapat lebih tertata sebagai kawasan Strategis yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.” Kata Hj Nikmah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi.

Terhadap review Perda tersebut, Fraksi Partai Hanura juga menyampaikan sejumlah catatan strategis, Pertama, Pemkab Nunukan perlu mengidentifikasi potensi lokal.

Kedua, merumuskan rencana aksi dalam menggerakkan ekonomi perbatasan menuju industrialisasi Komoditas unggulan dan perbaikan kebijakan perniagaan.

Ketiga, Pemerintah Daerah terus berupaya mendorong optimalisasi potensi perekonomian kawasan perbatasan, sasarannya adalah pembangunan Infrastruktur yang diyakini mempermudah konektifitas pengengembangan UMKM.

Keempat, pemerintah diharapkan menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan pemukiman menjadi kawasan produktif dan menciptakan lingkungan yang memiliki nilai tambah perekonomian masyarakat.

Kelima, Pemerintah daerah juga perlu memberikan punishmen terhadap perusahaan yang lalai dalam tugas dan tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya.

Keenam, dalam penyusunan RTRW pemkab Nunukan perlu mempertimbangkan pembangunan Infrastruktur diwilayah PLBN agar pelayanan dan aktifitas masyarakat lebih mudah.

Ketujuh, Penyusunan RTRW lebih memperhatikan persoalan pemukiman warga yang terdampak APL dan KBK seperti yang dialami masyarakat di Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan.

“ Fraksi kami menyetujui pembahasan RTRW lebih lanjut sesuai dengan tahapan,” tutup Hj Nikmah.#Adv

Bagikan :