Press "Enter" to skip to content

Tim Gabungan Bareskrim Polri Gagalkan Human Trafficking Di Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Tim Gabungan Bareskrim Polri yang terdiri dari Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO)) Polri, Polda Kaltara dan Polres ungkap kasus Human Trafficking di Kabupaten Nunukan.

Pengungkapan tersebut digelar melalui Konfrensi Pers di aula Sebatik, Mapolres Nunukan pada Kamis (8/6/23).

Kasatgas TPPO Polri, Irjen.Pol. Asep Edi Suhedi.
Kasatgas TPPO Polri, Irjen.Pol. Asep Edi Suhedi.

Kasatgas TPPO Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, Satgas TPPO Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 123TKI  Ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia..

Mereka masing masing berasal dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kabupaten Nunukan.

” Saat ini kami telah mengungkap 9 kelompok Jaringan TPPO dan juga kami sudah menerbitkan 9 laporan polisi dan menahan 8 orang tersangka,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen.Pol  Asep Edi Suhedi saat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan sebanyak 8 orang tersangka inisial A, C, AW , LO, U, LP, HZ dan GPS, yang saat ini telah diamankan di Mapolres Kabupaten Nunukan.

Para pelaku, kata Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri ini, akan memanfaatkan dua akses perlintasan wilayah perbatasan Indonesia Malaysia ini.

” Pelaku akan memanfaatkan dua jalur untuk memberangkatkan TKI ke Malaysia yakni Jalur Resmi dan Jalur Tikus di Nunukan,” lanjutnya.

Pres Realise Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pres Rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Nunulan.

Disampaikannya, melalui jalur resmi pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya dengan menyiapkan tiket perjalanan kemudian pelaku bersama korban menggunakan kapal lait berangkat ke Malaysia.

Sedangkan pelaku yqng memanfaatkan jalur tikus atau jalur non resmi, berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau Malaysia.

Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka kemudian memberikan layanan penampungan sementara kepada korban kemudian menyiapkan transportasi seperti Speed boat dan kendaraan roda empat hingga tiba di Tawau.

” Modus ini para korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Wakabareskrim Polri ini.

Syarat yang dimaksud adalah PMI Berusia minimal 18 tahun. Memiliki kompetensi; Sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan dari BP3MI, Status Perkawinan, Surat Keterangan Izin Suami/listri, Memiliki Paspor, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan
Pekerja, dan Perjanjian Kerja dan telah mendapatkan Rekomendasi dari BP3MI.

Pengungkapan kasus ini Satgas TPPO Bareskrim Polri melibatkan beberapa instansi terkait, TNI, BP3MI, PT. PELNI, PT. Pelindo dan KSOP Nunukan.

Sementara itu, barang bukti yang disita berupa 32 unit ponsel, 3 Kartu Keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Kasatgas TPPO Polri, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang disertai iming-iming gaji tỉnggi dan proses yang mudah.

Pres Realise Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pres Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.

“ Korban TPPO setelah tiba di Tawau, Malaysia. tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. iustru akan menjerat calon pekerja migran sebagai korban TPPO karena mereka cenderung akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemberi kerja. dan sulit memperoleh hak-hak perlindungan sosial. Kesejahteraan selaku PMI, dan hukum saat bekerja di luar negeri apabila tidak memiliki dokumen resmi,” tambahnya.

la juga berharap, apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri maka mereka dapat menghubungi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran lndonesia (P3MI) terdekat,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan terhadap 8 (delapan) tersangka, terus dilakukan penggalian keterangan dan  pengembangan termasuk jaringannya yang ada di luar Negeri,

“Kami dari Bareskrim terkait 9 (sembilan)  LP ini Tindak Pidana Umum Bareskrim akan melaksanakan asistensi penanganan perkara ini jadi kita akan terus kawal sejauh mana penanganannya dilaksanakan kemudian selanjutnya kami akan memberikan bimbingan teknis termasuk memburu 2 (dua) orang DPO yang sedang kita cari berkaitan dengan 9 (sembilan) LP ini, guna penegakan hukum,” terang Djuhandani .

Selanjutnya para korban TPPO ini nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasiltasi oleh BP3MI Kabupaten Nunukan.

“Kami sudah koordinasi dengan BP3MI Kabupaten Nunukan, dan siap memulangkan para korban TPPO ke daerah asalnya masing-masing,” pungkas Djuhandani.#Fik.

Bagikan :