Press "Enter" to skip to content

Lagi, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7.879 Gram.

NUNUKAN, marajanews.id – Kepolisian Resort Nunukan kembali memusnahkan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 7.879,61 gram, Rabu (16/8/23) di Aula Sebatik Mapolres Kabupaten Nunukan.

Barang bukti sabu
Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 7.879,61 gram

Barang Haram tersebut terdiri dari paket kecil, sedang dan besar yang terbungkus plastik transparan.

Proses pemusnahan dipimpin Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandiya, S.I.K., M.H, Kepala Pengadilan Nunukan, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan Kepala BNNK Nunukan.

Menguji keaslian sabu
Proses Pengujian Keaslian Sabu menggunakan tes kit oleh Kepala BNNK Nunukan.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Kapolres meminta petugas Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengetes keaslian sabu tersebut dengan alat test kit. Petugas pun membuka satu ball bungkusan sabu yang dikemas di dalam bungkus plastik transparan. Sesaat kemudian hasilnya positif, sabu yang akan dimusnahkan itu, asli, mengandung amphetametamin.

Proses Pemusnahan Sabu seberat 7.879,61 gram dengan cara dilarutkan kedalam air dan di buang ke closet.

Usai menunjukan bukti tersebut, Kapolres Nunukan bersama jajaran langsung membuka satu persatu bungkusan berisi sabu dan dimasukan ke dalam ember yang sudah berisi air kemudian diaduk hingga larut menjadi cairan berisi sabu tersebut dibuang ke kloset.

“Jumlah pengungkapan sabu sebanyak 7.879 gram, bukan jumlah yang sedikit, semoga langkah memerangi narkoba bisa menyelamatkan generasi muda kita di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunuman,” kata Kapolres Nunukan.#m01

 

Bagikan :