Press "Enter" to skip to content

DPRD Dan Tim PSPPR UGM Yogyakarta Bahas RPJPD Nunukan 2025-2045.

NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Nunukan bersama tim Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) Universitas Gajah Mada Yogyakarta membahas Rancangan Awal RPJP Nunukan 2025-2045.

Tim PSPPR Ugm
Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Kegiatan Fokus Group Discution (FGD) ini berlangsung diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Ninukan pada Kamis (14/9/23).

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mengatakan, pembahasan RPJPD Nunukan bersama tim PSPPR UGM Yogjakarta ini merupakan diskusi terkait grand desain awal pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Hal ini dimaksudkan untuinmenetukan arah dan kebijakan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi yang memperhatikan Rencana Tata Ruang Daerah.

” RPJPD ini nantinya memberikan keleluasaan pemerintah daerah berperan dalam perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan yang tentunya tetap mengacu pada RPJP Nasional dan Provinsi.” kata H. Leppa saat membuka FGD tersebut.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin S.HI. MM pimpin FGD RPJPD 2025-2045.

Forum Group Discution ini dipimpin langsung ketua DPRD didampingi wakil ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.HI, MM dan dihadiri Tim PSPPR UGM Yogyakarta serta Staf Sekretariat DPRD Nunukan.

Ketua Tim PSPPR UGM, Ir. Sutrisno, MES menjelaskan bahwa FGD ini merupakan proses rancangan awal pembangunan daerah, nantinya akan di buatkan dokumen yang memuat kondisi geografis daerah, permasalahan, isu strategis dan pemecahan dari setiap masalah yang nantinya menjadi solusi.

” Kita berharap agar anggota dewan yang hadir saat bisa menyampaikan aspirasi untuk memudahkan kita mengidentifikasi permasalahan di Nunukan dan bersama sama menemukan solusinya,” kata Sutrisno.

Dalam RPJPD, lanjutnya, Pemerintah Daerah dituntut mampu mengidentifikasi keunggulan komparatif (comparative adventages) wilayahnya.

Keunggulan komparatif wilayah tersebut selanjutnya diarahkan dan dipadukan, serta dikembangkan secara terencana agar tercapai pengembangan wilayah lebih optimal yang tercermin dari luasnya kesempatan kerja dan berusaha, serta adanya insentif ekonomi yang menguntungkan bagi berbagai pelaku ekonomi.

Anggota DPRD Nunukan dalam FGD
Anggota DPRD Nunukan dalam Forum Group Discution (FGD) RPJPD Nunukan 2025-2045.

Selain itu, daerah juga memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.

Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan daerah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders.

Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.H.I, MM menjelaskan, RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Nununa dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Bupati serta Wakil Bupati pada periode mendatang.

Tujuannya adalah sebagai acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat,  partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Banyak hal yang disampaikan anggota DPRD Nunukan kepada Tim PSPPR UGM, Selain permasalahan pendidikan terkait Infrastruktur dan Guru Hononer anggota dewan juga menyampaikan potensi SDA Nunukan beserta kendalanya dan kondisi geografis dan kebudayaan daerah yang tentunya dalam kapasitas Multikultural.

Olehnya itu, proses penyusunan RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan atau kerangka pikir pembangunan yang akan berlangsung selama 20 tahun yang mengarah ke Rencana Tata Ruang sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan Provinsi.#Adv.

Bagikan :