Press "Enter" to skip to content

Sat Resnarkoba Polres Nunukan Ungkap Tujuh Kasus Narkotika.

NUNUKAN, marajanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan mengungkap Tujuh perkara kasus Narkotika dalam sebulan terakhir ini.

Kasus psikotropika tersebut meliputi, pengungkapan kasus Liquid Vape jenis ganja sintetis sebanyak 30 botol 300 mili seberat 159.52 gram, empat kasus sabu sabu seberat 23,36 gram, 2000 gram, 7000 gram, 495.96 gram dan kasus Ekstacy 72,5 butir.

Kapolres Nunukan AKBP. Taufik Nurmandiya, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba Golongan I tersebut dari bulan September hingga Oktober 2023.

Kapolres Nunukan didampingi Wakapolres, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Sony Dwi Hermawan
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandiya, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Sony Dwi Hermawan dalamPress Release Pengungkapan Tujuh Kasus narkotika di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.

“ Hari ini kita merilis enam perkara kasus Narkoba periode september hingga satu oktober 2023, agar masyarakat mengetahui prosesnya sehingga masyarakat bisa berhati hati dan bisa waspada serta membantu kepolisian untuk mencari informasi apabila ada barang masuk ke Nunukan,” kata Kapolres Nunukan.

Press Release pengungkapan kasus Narkoba ini berlangsung di Aula Sebatik Mapolres Nunukan pada Senin (2/10/23).

Kapolres Nunukan didampingi Wakapolres, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Sony Dwi Hermawan menyampaikan, enam laporan polisi terkait kasus tersebut.

Kasus Liquid Vape jenis ganja sintetis sebanyak 30 botol atau seberat 152 gram itu setelah Sat Resnarkoba melakukan uji laboratorium di Surabaya, Liquid tersebut mengandung ganja.

Kemudian LP79 dari Polsek Sebuku pada 11 September 2023 mengungkap peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastik berbeda bentuk sebanyak lima buah dengan berat 9.51 gram.

Selanjutnya Laporan Polisi LP/A/66/IX/2023 13 September 2023, pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstacy seberat 72.5 butir, satu diantaranya oknum ASN Provinsi Kaltara sebagai tersangka.

“ Tersangkanya ada tiga orang yaitu H, P, R, dan satu orang DPO,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Nunukan, LP A 67 pada 18 September 2023, membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2 kilo, Polisi mengamankan dua tersangka inisial H dan AS.

Terhadap kasus ini Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan, dua tersangka lainnya masih dalam pencarian, karena tersangka yang telah diamankan putus komunikasi.

Selain itu AKBP. Taufik Nurmandiya juga menyampaikan Laporan Polisi LP/A/05/IX/20/ 2023, kasus Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 4.95,9 gram, Polisi mengamankan 2 orang tersangka inisial H dan I, kasus ini dalam proses penyidikan.

Kasus yang juga masih dalam proses penyidikan yakni, LP/A/08/IX/2023 pengungkapan Polres Nunukan dengan barang bukti Sabu seberat 23.36 gram tersangka 1 orang inisial A alias C.

Terakhir pengungkapan kasus pada 1 Oktober 2023 berupa narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 7 kilo terungkap di KM. Lambelu.

Polisi berhasil mengamankan pelaku inisial NJ alias I, kasus ini dalam pengembangan karena masih ada dua pelaku lainnya yang belum diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi, NJ mengaku diminta menjemput barang di Tarakan, ia dari Makassar tiba di Tarakan via maskapai dibiayai oleh D senilai Rp. 6.000.000 untuk transportasi dan akomodasi.

Tiba ditarakan, NJ sempat menginap di salah satu Hotel setempat, pada malam kedua, NJ diminta oleh D pindah hotel dan menunggu sesorang mengantarkan barang atau Sabu kepadanya.

Setelah menerima barang dari orang yang tak dikenalnya, NJ lalu mengemas ulang barang tersebut dalam kardus coklat.

Pada Sabtu 30 September 2023, NJ cek out dan berangkat ke pelabuhan Malundung membawa Tas Jinjing, Koper dan Kotak Dus Coklat.

“ Pada pukul 14.00 NJ berangkat menuju ke Nunukan menggunakan KM. Lambelu,” kata Kapolres Nunukan.

Sekitar Pukul 22.30 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan NJ dan menemukan tujuh bungkus plastik teh bertuliskan Guanyinwang tersimpan dalam kotak dus coklat.

“ Berhasil kita amankan setelah mendapat dapat informasi dari masyarakat, Wakapolres dan personil Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di kapal lambelu ditemukanlah barang bukti tersebut sebanyak tujuh kilo yang dibungkus dengan teh guanyiang.” Ungkap Taufik Nurmandiya.

Pelaku mengaku sudah melakoni perannya sebagai kurir dua kali, pada 2021 sebanyak 1 kilo dengan modus menyimpan Sabu di perut yang dililt stagen, saat itu ia diiming-imingi upah Rp.20 juta dan kali ini pelaku diupah Rp.30 juta

“ Kasus ini juga dalam pengembangan, dua orang tersangka lainnya yakni D dan L dalam pencarian,” tambahnya.

Terhadap sejumlah pengungkapan kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.#m01/hmspolresnnk.

Bagikan :