Press "Enter" to skip to content

Lagi Polres Nunukan Musnahkan Narkoba, 1.243 Ekstacy Dan 86.4 Kg Sabu.

NUNUKAN, marajanews.id – Kepolisian Resort Nunukan Kembali Musnahkan Narkoba, kali ini 86.4 Kg Sabu dan 1.243 Ekstacy.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia,S.I.K, M.H, Rabu (3/4/24) di halaman Mapolres Nunukan.

Kapolres menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut  hasil pengungkapan periode Januari hingga maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap untuk di musnahkan.

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba menyakksikan Barang Bukti dimusnahkan.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba menyakksikan Barang Bukti dimusnahkan.

Diahadapan para tersangka kasus Narkoba, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan kemudian dicampur dengan pemutih pakaian.

” Barang bukti sabu dan ekstasy ini merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan baik Polres maupun Polsek dan jajarannya,’ kata Kapolres Nunukan.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP. Taufik Nurmandia menyampaikan jumlah tersangka yanh terlibat dalam kasus tersebut.

Sebanyak 15 tersangka terdiri dari 12 laki – laki dan 3 perempuan dan saat ini sarreskoba Polres Nunukan melakukan pengembangan.

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba menyakksikan Barang Bukti dimusnahkan.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba menyakksikan Barang Bukti dimusnahkan.

” Kita masih melakukan pengembangan meskipun menemui kendala dikarenakan yang menyuruh para tersangka ini berada di luar negeri yakni di Sabah Malaysia, sehingga kita terus berkoordinasi dengan pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM),” terang Kapolres Nunukan.

Pemusnahan ini diakuinya terbilang besar pada 2024. Karena didalamnya terdapat  pengungkapan kasus narkoba sebanyak 50 kilogram dan temuan lainnya.

Terkait vonis terhadap 15 tersangka kapolres menjelaskan, akan diputuskan pengadilan negeri Nunukan.

“ Mereka terancam, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, kita tunggu Keputusan pengadilan,”tutup Kapolres Nunukan.

Bagikan :