NUNUKAN, marajanews.id – Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari di Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, diintervensi oleh perusahaan sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), meskipun koperasi tersebut telah mengantongi izin pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari pemerintah Pusat.
Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri, menyatakan bahwa aktivitas koperasi selama ini sah secara hukum dan menjadi bagian dari program perhutanan sosial yang didorong pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun, PT NJL justru menuding koperasi melakukan penyerobotan lahan, perusahaan melaporkan aktivitas pekerja koperasi ke pihak kepolisian, yang kemudian berujung pada penangkapan enam orang warga Seimenggaris oleh Polda Kalimantan Utara.
“Ini sangat kami sayangkan, padahal koperasi bekerja berdasarkan izin yang sah, yang terjadi justru masyarakat ditangkap dikrimalkan,” kata Andi Asri di Seimenggaris, Rabu (11/6/25).
Ia menyebut tindakan tersebut dapat memicu ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil kelapa sawit di kawasan tersebut.
Menurut Andi, Koperasi Mertasari selama ini telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak PT NJL untuk membangun kemitraan, namun perusahaan terkesan mengabaikan dan tidak merespons upaya tersebut.
“Mungkin karena koperasi dianggap kecil, lalu bisa ditekan, padahal kami sudah dorong jalur musyawarah dan pemerintah desa pun ikut memediasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, kawasan HTR yang dikelola koperasi bukan bagian dari lahan konsesi Perusahaan, hal ini kata Andi Asri diperkuat dengan dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) PT NJL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat beberapa waktu lalu.
Selain itu, izin lokasi baru PT NJL yang dikeluarkan oleh Bupati Nunukan sebelumnya hanya berlaku di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan pada kawasan hutan yang kini menjadi area HTR.
“Dokumen batas wilayah sangat jelas, kami punya data lengkap, termasuk bukti hukum, Aktivitas koperasi tidak melanggar, justru mendukung program nasional perhutanan sosial,” ujarnya.
Keberadaan koperasi di wilayah tersebut juga telah mendorong kegiatan ekonomi warga dan memberikan lapangan kerja yang sah, kini aktivitas itu terganggu oleh tindakan kriminalisasi yang dilakukan atas nama hukum.
“Kami ingin NJL sadar bahwa koperasi dan perusahaan bisa menjadi mitra, tidak perlu saling menekan, tujuan kita sama mensejahterakan warga dan membangun desa,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, ia meminta aparat penegak hukum agar objektif dalam melihat persoalan dan berharap hukum tidak berat sebelah.
Ia juga mengatakan akan terus mengawal persoalan ini dengan mengirim laporan resmi ke pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan pusat, agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Selama ini kami belum pernah menerima laporan resmi terkait legalitas aktivitas NJL pasca pencabutan HGU. Maka, kami terus menelusuri status hukumnya,” pungkas Andi Asri.#m01