NUNUKAN, marajanews.id – Usai dilantik pada Oktober lalu, sebagai Senator Muda DPD/MPR RI, Larasati Moriska mengawali tugasnya pada oktober hingga November tahun ini dengan menggelar kunjungan kerja ke Kalimantan Utara.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Kalimantan Utara, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah.
Provinsi Kalimantan Utara, memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri sebagai salah satu provinsi baru di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian Larasati dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan yang ada.
Dalam kunjungan kali pertama ini, Anggota Komite IV DPD / MPR RI ini berfokus pada pemantauan sejauh mana implementasi aturan dan kebijakan pemerintah pusat dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan adalah salah satu tugas utama DPD/MPR RI, untuk memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dua peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2024, yang difokuskan pada anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam kunjungantersebut, Senator Muda yang lahir di Kabupaten Nunukan ini akan bertemu dengan sejumlah pejabat daerah dan instansi yang mengelola keuangan di daerah.
Putri Mantan Anggota DPD/MPR RI, (Asni Hafid) yang akrab disapa Berbie ini mengatakan, salah satu kendala utama dalam implementasi peraturan perundang-undangan di daerah Kalimantan utara adalah minimnya koordinasi antara instansi yang berwenang.
Karena itu, ia berharap adanya upaya yang lebih serius dari pemerintah daerah untuk memperbaiki koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembangunan dan pengawasan peratura yang ada.
Selain itu, Larasati juga memantau penggunaan anggaran Pilkada serentak 2024, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan dengan efisien dan tepat sasaranserta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran, pemborosan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ia menilai bahwa meskipun sejumlah peraturan telah diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, namun masih banyak hal yang harus diperbaiki, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
“ Kita akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.” Ungkapnya. Senin (11/11/24) saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kunker di Nunukan Kaltara.

Sebagai bagian dari kunjungan kerja ini, Larasati Moriska menjadwalkan pertemuan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan LSM yang bergerak di bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat. Pertemuan tersebut nantinya menggali informasi dan menerima saran terkait pengawasan hukum di tingkat lokal, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan peraturan perundang-undangan.
“ Kita membawa hasil monitoring ini untuk dibahas lebih lanjut ketingkat Pusat. Kita berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, serta memastikan bahwa setiap peraturan yang ada dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kalimantan Utara.” tambahnya
Kunjungan kerja ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat, masyarakat berharap, melalui pengawasan yang oleh DPD/MPR RI, dapat mencipatakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.
“ Kita akan terus mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Kalimantan Utara, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian.” tegasnya.#Adv











