NUNUKAN, marajanews.id – Bola panas terkait pemotongan tunjangan PPPK menggelinding dilima Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, selain di Kota Tarakan, isu tersebut juga menyeruak ke Kabupaten Nunukan, Bulungan, Malinau dan KTT.
Menepis hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membentuk tim Sosialiasi TPP PPPK yang terdiri BKAD Kaltara, BKD Kaltara, Inpektorat Provinsi Kaltara, Biro Organisasi Setda Kaltara, Kabiro Hukum Setda Kaltara dan Kadisdikbud Kaltara.
Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Hasanuddin, S.Pd,M.Si mengatakan, Tim Sosialisasi dibentuk untuk menanggapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan TPP Guru PPPK.
“ Dalam kegiatan sosialisasi ini, kami ingin meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah pemotongan TPP, melainkan penyesuaian TPP bagi PPPK. Inti dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para PPPK, khususnya guru-guru, mengenai kebijakan terbaru terkait tunjangan tersebut. Sebagai OPD yang bertanggung jawab di bidang ini, kami perlu menyampaikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai.” kata Plt. Disdikbud Kaltara ini.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Tarakan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh PPPK mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai perubahan atau penyesuaian TPP, sehingga guru maupun pegawai lainnya dapat memahami alasan serta dasar kebijakan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, tim yang dibentuk oleh Pemprov Kaltara memberikan penjelasan mendetail tentang besaran tunjangan yang selama ini dipertanyakan oleh para Guru PPPK.
Diharapkan melalui kegiatan ini semua pihak dapat menerima dan memahami kebijakan baru sehingga tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran terkait hak-hak sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Besaran TPP Guru PPPK
Sebelumnya, besaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru PPPK setara dengan Guru ASN. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara melakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan TPP sebelumnya untuk golongan tertinggi (Golongan 9 atau sesuai kelas jabatannya) mencapai Rp 5 juta. Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan golongan dan kelas jabatan sesuai Surat Keputusan (SK), besaran tunjangan tersebut menjadi Rp 2,1 juta.
“ Setelah dipotong pajak, jumlah tunjangan yang diterima oleh guru PPPK adalah sebesar Rp 1,9 juta. Penyesuaian ini dilakukan agar pemberian tunjangan lebih adil dan sesuai regulasi pemerintah.”tambahnya.
Meski penurunan nominal tunjangan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan guru PPPK, Disdikbud Kaltara menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi ketimpangan antara hak pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.#m01











