Press "Enter" to skip to content

Kajari Musnahkan Barang Bukti TPU 151 Perkara Di Nunukan

NUNUKAN, marajanews.id – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 151 perkara di Kabupaten Nunukan, Senin (24/11/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, TNI AD, TNI AL, BNNK Nunukan, Plt. Sekda Nunukan dan awak media.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup perkara narkotika, perlindungan pekerja migran, penyelundupan hingga tindak pidana penganiayaan.

Kajari Musnahkan Barang Bukti TPU 151 Perkara Di Nunukan
Kajari Musnahkan Barang Bukti TPU 151 Perkara Di Nunukan

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Bersy Prima SH mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan rangkaian tugas penegakan hukum yang tidak hanya bersifat administratif namun juga menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 55,165 gram dari 80 perkara, selain itu, 13 unit handphone beserta empat item simcard dari perkara narkotika dan pornografi juga ikut dihancurkan.

Ada pula 43 lembar dokumen yang berasal dari perkara tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan, dan perlindungan pekerja migran yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti berupa senjata tajam dan benda tumpul sejumlah 125 item juga dimusnahkan, barang tersebut berasal dari perkara penganiayaan, pencurian, narkoba, hingga perkara kehutanan.

Selain itu, pupuk sebanyak 510 sak dengan total berat 25,5 ton dari perkara penyelundupan barang impor turut dimusnahkan, pemusnahan dilakukan secara bertahap bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Nunukan.

Barang bukti lain seperti pakaian, tas, dompet, dan sepatu sebanyak 377 item dari berbagai perkara, termasuk narkotika dan TPPO, dihancurkan dengan cara Dibakar, seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung terbuka dan dilakukan sesuai jenis barang.

“Narkoba dilarutkan dalam air, alat narkoba dibakar, sementara handphone, simcard, dokumen, senjata tajam dan benda tumpul dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” jelasnya.

Kajari Musnahkan Barang Bukti TPU 151 Perkara Di Nunukan
Kajari Musnahkan Barang Bukti TPU 151 Perkara Di Nunukan

Bersy menambahkan, pemusnahan pupuk dilakukan secara simbolis sebanyak empat sak dan sisanya dimusnahkan di TPA Nunukan pada hari yang sama. Ia menyampaikan proses ini dapat disaksikan publik termasuk media.

“Kami mengajak media untuk menyaksikan langsung agar publik mengetahui bahwa seluruh barang rampasan negara dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ungkapnya.

Kejaksaan berharap kegiatan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi lembaga dalam menindaklanjuti putusan pengadilan di wilayah Nunukan.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi