TARAKAN, marajanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di Tarakan, Rabu (22/4/26).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara dengan agenda utama memperdalam substansi serta penyusunan naskah hukum agar lebih terstruktur dan aplikatif.
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Listiani, Supaad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, dan M. Hatta. Hadir pula tim pakar dari lintas perangkat daerah, meliputi Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara yang turut memberi pandangan teknis.
Mengawali rapat tersebut, perhatian tertuju pada penguatan landasan hukum, Biro Hukum mengusulkan penambahan dasar yuridis melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019. Usulan tersebut dinilai penting agar regulasi daerah memiliki pijakan hukum kuat sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, menyampaikan penyusunan Raperda tidak sekadar merumuskan aturan, melainkan menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin Raperda ini tidak hanya normatif, tetapi benar-benar bisa menjadi pedoman dalam meningkatkan budaya baca masyarakat,” ungkapnya.
Sejumlah masukan teknis turut mengemuka, termasuk penyederhanaan definisi yang dianggap tidak relevan serta penyesuaian nomenklatur perangkat daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti batas kewenangan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar masih berada di lingkup pemerintah pusat.
Konsistensi penyusunan ketentuan umum menjadi perhatian serius. Tim pembahas menilai, keselarasan istilah dalam batang tubuh Raperda perlu dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih makna maupun pengulangan substansi.
Sebagai hasil sementara, Pansus IV menyepakati kelanjutan pembahasan dari judul hingga Bab I mengenai ketentuan umum. Rapat lanjutan dijadwalkan membedah pasal demi pasal secara lebih rinci.
Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem perbukuan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.#Adv











