TARAKAN, marajanews.id – Kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara kembali menjadi perhatian serius, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, membahas penguatan regulasi penanganan HIV/AIDS di tengah meningkatnya angka penyebaran kasus, termasuk temuan pada kalangan usia pelajar.
Rapat berlangsung di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/26), dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH. Pertemuan turut diikuti Anggota Komisi IV Supaad Hadianto, SE, Muhammad Hatta, ST, Dino Andrian, SH, Listiani, dan Vamelia, SE., M.Pd., bersama unsur pemerintah daerah serta instansi teknis lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menyoroti regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih luas dan mampu menjangkau penanganan lintas sektor, dua opsi regulasi dibahas dalam rapat, yakni melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.
Namun mayoritas peserta rapat cenderung mendorong pembentukan Perda karena dianggap lebih kuat mengatur pola pencegahan, pengawasan, edukasi, hingga penanganan medis secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan persoalan HIV/AIDS tidak lagi dapat dipandang sebagai isu kesehatan semata, melainkan persoalan sosial yang memerlukan keterlibatan seluruh pihak.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat akan memperjelas pola kerja antarinstansi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar pencegahan, edukasi, dan penanganan berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” ujar Syamsuddin Arfah.
Sorotan juga diarahkan pada munculnya kasus HIV/AIDS pada usia pelajar di sejumlah daerah di Kalimantan Utara, hal menjadi alarm karena kelompok usia muda dianggap rentan terpapar akibat kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, pergaulan bebas, hingga minimnya pemahaman terkait bahaya penularan penyakit menular seksual.
Pelaksana Tugas Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan agar penyusunan regulasi tetap melalui kajian hukum mendalam. Menurutnya, rancangan aturan baru harus selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dr. Usman, menjelaskan rancangan regulasi awal berasal dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), meski demikian, substansi aturan masih memerlukan harmonisasi lintas perangkat daerah mengingat Kalimantan Utara memiliki karakter wilayah perbatasan dan daerah transit yang cukup rentan terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Melalui rapat tersebut, seluruh pihak sepakat mempercepat kajian regulasi sekaligus memperkuat edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan terpadu demi menekan laju kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara.#Adv









