TARAKAN, marajanews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pembahasan tersebut digelar melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Komaruddin bersama anggota pansus H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang ikut mengkaji substansi regulasi perkebunan berkelanjutan tersebut.
Dalam forum itu, pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek administrasi perizinan perkebunan. Pansus juga mengulas persoalan tata ruang, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pola pengawasan di lapangan, hingga sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional agar tidak memunculkan tumpang tindih kebijakan.
Ketua Pansus Komaruddin menyampaikan Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan cukup besar sehingga membutuhkan payung hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, regulasi tersebut penting agar aktivitas perkebunan tetap berjalan seiring perlindungan kawasan hutan dan hak masyarakat adat.
“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Komaruddin dalam rapat tersebut.
Pansus DPRD Kaltara juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Pembahasan itu dinilai penting agar regulasi daerah memiliki kekuatan hukum yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan investasi, perizinan usaha, dan pengawasan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara turut memberi catatan serius terhadap ancaman kebakaran lahan dan gambut yang kerap menjadi persoalan di wilayah perkebunan. Instansi tersebut meminta klausul pencegahan kebakaran diperkuat agar mekanisme pengawasan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ujar perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menilai keberadaan petani plasma juga perlu mendapat perhatian dalam Ranperda tersebut. Pemerintah daerah menginginkan pola kemitraan yang lebih adil antara perusahaan perkebunan dan petani sehingga dampak ekonomi sektor perkebunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata. DPRD Kaltara pun menargetkan Ranperda itu segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pijakan hukum pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.#Adv










