NUNUKAN, marajanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan 146.226 kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Penetapan tersebut berlangsung, Rabu (07/3/23) di gelar melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPUD Nunukan.
Ketua KPUD Nunukan, Rahman S.P mengatakan, Penetapan tersebut merupakan gambaran DPS Nunukan sebanyak 146.226 Pemilih Sementara.
” Kita sudah menetapkan DPS Nunukan sebanyak 146.224 Pemilih, melalui rapat pleno terbukan yang juga dihadiri perwakilan pengurus Partai Politik,” kata Rahman.
Rahman menjelaskan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Nunukan itu terdiri dari Pemilih Lakilaki sebanyak 77.128 dan Pemilih Perempuan sebanyak 69.098.
DPS yang ditetapkan tersebut, akan diserahkan kepada setiap perwakilan pengurus parpol dan pihak terkait seperti Bawaslu, Polres dan Kodim.
” Daftar ini juga kita serahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan,” kata Rahman.
Penyerahan DPS tersebut diharapkan agar nantinya bisa mengkoreksi bersama jika terdapat kekeliruan untuk ditindaklanjuti.
” Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI”, harap Rahman.
Sesuai dengan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, usai penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei hingga 18 Juni 2023.
Sementara penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni hingga 21 Juni 2023, dan rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.#Adv