Press "Enter" to skip to content

Kasus WNA Di Nunukan P21, Imigrasi Limpahkan Ke Kejari.

NUNUKAN – AR warga Negara Malaysia yang diamankan pada 12 desember tahun lalu oleh Tim pengawas Orang Asing (TIMPORA), pada 15 Maret 2021 hasil penyelidikan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan kini kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Nunukan.

Imigrasi Nunukan
Imigrasi Nunukan menunjukkan bukti indentitas yang diperoleh dari tersangka AR beserta kuitansi penukaran Rupiah ke Ringgit Malaysia saat hendak kembali ke Tawau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, Amd. IM, SH, MH. mengatakan, tindak pidana keimigrasian terhadap AR adalah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana pasal 119 ayat 1, undang undang No.6 Tahun 2011.

” Dokumen RA telah dinyatakan lengkap dan hari ini dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Nunukan, untuk proses Hukum selanjutnya terhadap warga negara malaysia ini,” kata Washington, melalui Konfrensi Pers, Selasa (16/3) di Kantor Imigrasi Nunukan.

Imigrasi Nunukan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, Amd. IM, SH, MH.

Berdasarkan penyidikan PPNS Imigrasi Nunukan, sejak 2019 lalu RA sudah di Indonesia, sebelumnya ia bekerja pada november di penambakan ikan di Kota Tarakan milik WNI di Muara Bulungan.

” AR Diupah berkisar Rp 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000 tiap bulan tergantung dari hasil panen,” lanjutnya.

Warga Negara Malaysia itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah atau masih berlaku. hasil gelar perkara Kejaksaan meminta Imigrasi untuk melanjutkan penyelidikan.

” Hasil penyelidikan, tersangka hendak mencari nafkah di Indonesia, tapi caranya salah, AR tidak memilki dokumen, visa yang sah atau masih berlaku, ia hanya bermodalkan IC dan beberapa dokumen lain kenegaraan Malaysia untuk tinggal di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Nunukan.

Imigrasi Nunukan
Tersangka AR disaat berada di Kantor Imigrasi Nunukan.

Sebelum AR dibekuk di Sei Pancang Sebatik, pihak Imigrasi mendeteksi tersangka selama 30 hari, proses penyelidikan pun berjalan. Pihak imigrasi menemukan sejumlah bukti kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan gelar perkara sebagai dasar penerbitan SPDP atau penentuan penyidikan P21.

” Setelah imigrasi dan penyidik yakin kita terbitkan SPDP akhir bulan januari 2021,” ungkapnya.

Secara geografis Nunukan sangat rawan terjadi keluar masuknya orang yang tak berdokumen resmi, biasanya mereka melalui sejumlah jalur tikus atau muara sungai dan belantara hutan yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia.

” Sangat mudah, karena kita hanya di batasi menggunakan patok perbatasan, karena itu kedepannya telah dibangun PLBL di Kabupaten Nunukan, untuk menunjang dan mendukung pengawasan akses keluar masuknya orang dan barang di Sebatik maupun di Kecamatan Krayan,” jelas Washington.

Harapannya bahwa dengan penambahan 40 personil keimigrasian yang akan di tempatka  di Kabupaten ini, dapat meningkatkan pengawasan pelintas batas baik yang datang dari negara tetangga maupun warga negara indonesia yang hendak keluar negeri. # mal

Bagikan :