NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Kalimantan Utara H. Ladullah, S.H.I dorong pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Nunukan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jumat (13/3/26) malam di Paras Perbatasan Nunukan.
Anggota DPRD Kaltara ini mengatakan, keberadaan Mall Pelayanan Publik dinilai dapat memberikan sistem layanan pemerintahan yang lebih terintegrasi dan mudah diakses warga.
Ia menyebutkan, pusat layanan terpadu semacam itu akan mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi.
“Ke depan Kabupaten Nunukan perlu memiliki Mall Pelayanan Publik, untukk memberi kemudahan masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga layanan administrasi lain dalam satu tempat,” kata H. Ladullah.
Politisi PKS ini menjelaskan, pelayanan terpadu yang tertata rapi akan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan kerumitan birokrasi, dengan konsep layanan terpadu, masyarakat tidak lagi berpindah-pindah kantor ketika mengurus berbagai dokumen pemerintahan.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, H. Ladullah juga memaparkan substansi Perda Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 yang memuat perubahan terhadap regulasi sebelumnya terkait sistem pelayanan terpadu di daerah.
Perubahan aturan tersebut menghadirkan penyesuaian mekanisme layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Ia menjelaskan bahwa regulasi baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola layanan perizinan dan administrasi publik.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih tertata dan transparan.
“Perda ini mengatur tata kelola pelayanan terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian proses administrasi. Regulasi tersebut juga membuka ruang pengembangan layanan publik yang lebih modern di daerah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di kawasan Paras Perbatasan Nunukan itu dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta warga setempat.
Dalam kegiatan Sosperda tersebut, peserta antusias menyampaikan pandangan mengenai pelayanan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan.
Sejumlah warga mengungkapkan kebutuhan pelayanan administrasi yang lebih mudah diakses, mengingat posisi geografis Nunukan sebagai daerah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi sehingga pusat pelayanan terpadu akan sangat membantu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, H. Ladullah berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi pelayanan terpadu, Ia juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Nunukan segera mempertimbangkan pembangunan Mall Pelayanan Publik sebagai sarana pelayanan administrasi modern bagi masyarakat perbatasan.#Adv











