Press "Enter" to skip to content

Tiga Fraksi DPRD Minta Pemkab Nunukan Kaji Ulang Tiga Usulan Ranperda

NUNUKAN, marajanews.id – Sedikitnya Tiga Fraksi DPRD Nunukan meminta Pemkab Nunukan kembali mengkaji ulang tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan, yakni ; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah “Nusa Serambi Persada” menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda); dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi.
Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi.

Hal ini disampaikan Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra, Selasa (23/6/26) dalam Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 tentang pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan ata tiga Ranperda Usulan Pemkab Nunukan dan Pendapat Bupati Nunukan atas Nota Penjelasan dua Ranperda Inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Nunukan.

Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi mengegaskan, Tiga Raperda Usulan Pemda ini harus di perhatikan dengan tegas, cermat dan lugas agar tidak terjadi kesalahan serta penyalagunaan anggaran pada proses yang akan berjalan.

“ Fraksi Hanura menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah “Nusa Serambi Persada” menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda)” tegas Ahmad Triyadi.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Hanura meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk lebih optimal dalam menjaga, merawat, dan mengelola Barang Milik Daerah (BMD), termasuk menindaklanjuti aset-aset yang mangkrak melalui perbaikan atau pelelangan agar memiliki nilai ekonomis dan memberikan manfaat bagi daerah.

Fraksi Hanura juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung perubahan regulasi investasi daerah sepanjang pelaksanaannya tetap melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif seperti sengketa lahan, penggusuran, dan masalah lingkungan.

Selain itu, Hanura menekankan pentingnya penguatan sistem keterbukaan informasi publik yang transparan dan mudah diakses guna mencegah penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Senada dengan Fraksi Nasdem, dalam rapat itu, melalui Juru Bicara Fraksi, Andi Fajrul Syam SH Menyatakan Menolak Pembahasan Integrasi 3 Ranperda tersebut di Lebih Lanjut Dan meminta Pemerintah Daerah sntuk segera menarik Kembali Draf tersebut.

“ Fraksi kami tidak sependapat dengan substansi Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perusda menjadi Perseroda dan meminta agar Ranperda ini ditarik serta diajukan kembali dalam bentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah).” tegas Andi Fajrul Syam.

Alasan Fraksi Nasdem menolak tiga Ranperda itu, kata Andi Fajrul, berdasarkan pertimbangan ideologis, sosiologis, dan berpihak pada kepentingan mendasar masyarakat bawah, perubahan Perusda menjadi Perseroda karena karakter usaha daerah Kabupaten Nunukan lebih tepat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat dibandingkan Perseroda yang berorientasi pada profit.

Menurutnya Kabupaten Nunukan adalah wilayah strategis perbatasan yang memiliki karakteristik sosiologis dan ekonomi yang spesifik. Sektor riil kita—mulai dari para petani dan penggiat budidaya rumput laut yang menjadi urat nadi perekonomian daerah, nelayan pesisir, hingga petani pedalaman di wilayah Krayan dan Sebuku— membutuhkan perlindungan dan kehadiran langsung dari pemerintah daerah. Masyarakat membutuhkan pemerintah hadir sebagai *stabilisator* dan pelindung ekonomi, bukan sebagai pedagang berwujud PT yang datang ke pasar hanya untuk mencari untung dari rakyatnya sendiri.

“ Jika alasan pemerintah daerah adalah untuk memperjelas status kekayaan, menertibkan sertifikasi, dan mengoptimalkan penatausahaan aset daerah , kami berpikir Format Perumda juga diatur secara rigid untuk itu , Pemisahan kekayaan daerah dalam Perumda dikunci secara hukum tanpa menimbulkan bias dalam pencatatan aset daerah.” ungkap Juru Bicara Fraksi Nasdem ini.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Dr. Andi Muliyono, SH, MH
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Dr. Andi Muliyono, SH, MH

Peninjauan kembali terhadap tiga rancangan Ranperda usulan Pemkab Nunukan, juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui juru bicara, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, ia menegaskan dengan perubahan Perusda menjadi Perseroda karena karakter usaha daerah Kabupaten Nunukan lebih tepat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat dibandingkan Perseroda yang berorientasi pada profit.

Menurut Fraksi berlambang Garuda ini, masyarakat tentunya membutuhkan pemerintah hadir sebagai pengendali dan pelindung ekonomi, bukan sebagai pedagang berwujud PT yang datang ke pasar hanya untuk mencari untung dari rakyatnya sendiri .

“ Kami fraksi gerindra menelaah adanya celah Dugaan Praktik Titipan Jabatan dimana Dalam struktur Perseroda, pemegang kekuasaan tertinggi bukan lagi peraturan daerah atau kontrol parlemen, melainkan pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa saham mayoritas dipegang oleh Pemkab, maka dalam praktiknya, kendali RUPS berada penuh secara tunggal di tangan satu orang, yaitu Kepala Daerah (Bupati).sehingga fraksi gerindra berpendapat untuk mempertimbangkan kembali usulan ranperda tersebut.

Demikian pula dua usulan Ranperda lainnya, Fraksi Gerindra menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang jelas dalam pengaturan dan pengelolaan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan didukung kajian mendalam serta masukan dari pihak-pihak yang kompeten.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap draf Ranperda Perubahan Kedua tentang Investasi Pemerintah Daerah yang diajukan bersamaan, terutama terkait usulan penyesuaian nilai investasi daerah dengan nominal yang cukup besar, sehingga memerlukan pembahasan yang matang dan pertimbangan yang komprehensif sebelum mendapatkan persetujuan dewan.#Adv

 

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi