Press "Enter" to skip to content

Tergiur Upah Rp 25 Juta, MA Nekat Bawa 1 Kg Sabu ke Tarakan

NUNUKAN, marajanews.id – Tergiur upah Rp 25 juta membuat seorang pemuda berinisial MA (24) nekat membawa satu kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Tarakan.

Namun, rencana pengiriman barang haram tersebut kandas setelah SatReskoba Polres Nunukan mengamankan MA di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Senin (26/10/26) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Hasanuddin RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik.

Sebelumnya Personel SatReskoba Polres Nunukan menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu melalui Gang Perbatasan, lalu tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan MA setelah keluar dari kawasan Malaysia.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG. Bungkusan tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto satu kilogram.

Selain itu, Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A15s berwarna biru, uang tunai Rp 1 juta, 150 ringgit Malaysia, serta sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi KU 2499 NN.

Hasil interogasi awal, MA mengaku mengambil paket sabu yang diletakkan seseorang di kawasan perbatasan Malaysia, pengambilan barang tersebut diduga atas suruhan seorang pria berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

MS menjanjikan bayaran Rp 25 juta apabila MA berhasil membawa sabu tersebut ke Tarakan,  Setibanya di kota tujuan, MA diarahkan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika lintas wilayah.

Setelah penangkapan, petugas membawa MA beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Nunukan. Penyidik melanjutkan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul sabu, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta calon penerima barang di Tarakan.

Dalam perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan kerawanan jalur perbatasan Sebatik terhadap penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju sejumlah daerah di Kalimantan Utara.#hmsplrsnnk

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi