Press "Enter" to skip to content

Polres Nunukan Bongkar Dugaan Peredaran Miras, 216 Kardus dan 11 Botol Minol Disita

NUNUKAN, marajanews.id – Polres Nunukan menyita 216 kardus minuman keras (miras) berbagai jenis dan 11 botol minuman beralkohol (minol) jenis arak dalam operasi penertiban peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (31/10/26)

Ratusan kardus minol tersebut ditemukan di sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan, polisi menyasar sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi minuman beralkohol di Kecamatan Nunukan.

Operasi gabungan itu dimulai sekira pukul 20.00 Wita usai apel di Markas Polsek Nunukan, Polisi kemudian bergerak menyisir sejumlah titik yang masuk dalam wilayah hukum Polres Nunukan.

Sekira pukul 21.00 Wita, tim gabungan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah.

Polisi menemukan dugaan aktivitas penjualan minuman keras, Pemeriksaan kemudian mengarah ke sebuah rumah tidak jauh dari lokasi bengkel yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang tersebut.

Pada 21.40 Wita, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan 216 kardus minuman keras berbagai jenis, jumlah yang cukup besar itu menjadi barang bukti terbesar dalam operasi penertiban malam tersebut.

Penyisiran berlanjut sekitar pukul 22.50 Wita di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 11 botol minuman keras jenis arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Dalam laporan operasi, polisi mencatat seorang perempuan berinisial M (36) sebagai pemilik minuman keras, warga Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Miras tanpa izin.

Penyitaan ratusan kardus minuman beralkohol tersebut membuka dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi miras tanpa izin di Nunukan.

Polisi kini mendalami asal dari ratusan kardus minuman beralkohol yang disita dalam operasi tersebut, mencakup jalur pemasokan, pola penyimpanan, hingga dugaan jaringan distribusi yang memasok minuman keras ke sejumlah titik penjualan di Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan juga diperlukan guna memastikan apakah barang tersebut masuk melalui jalur darat, laut, atau pemasok dari luar daerah.

Selain menelusuri rantai pasokan, penyidik juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

Pendalaman tersebut mencakup peran pemilik barang, pemasok, pemilik tempat penyimpanan, hingga pihak yang mengendalikan penjualan.

Hasil penyelidikan akan menjadi dasar kepolisian menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Keras.#hmsplrsnnk

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi