Press "Enter" to skip to content

Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 42 Kilogram Sabu

TARAKAN, marajanews.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita lebih dari 42 kilogram sabu dalam pengungkapan 80 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September hingga November 2026, Polisi juga menangkap 116 tersangka dari berbagai wilayah di Kaltara.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/26). Pengungkapan itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama satuan reserse narkoba di jajaran polres.

Dari 116 tersangka, polisi menangkap 101 laki-laki dan 15 perempuan. Selain 42.008,66 gram sabu, petugas menyita 235,3 gram etomidate dalam 95 cartridge, 406,65 mililiter liquid sintetis, 270 butir ekstasi, serta 28,71 gram ganja.

Sejumlah pengungkapan menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita 3.012,48 gram sabu pada 5 September, 1.063,72 gram pada 25 September, serta satu kilogram pada 23 Oktober 2026.

Pengungkapan terbaru berlangsung pada 4 November 2026. Dalam dua kasus berbeda, petugas menyita masing-masing tiga kilogram dan 16 kilogram sabu. Jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid sintetis.

Seluruh barang bukti menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Hasilnya menunjukkan kandungan metamfetamina pada sabu dan MDMA pada ekstasi. Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 840.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Andi menegaskan polisi akan menindak setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pengecualian, termasuk anggota Polri yang terbukti terlibat.”Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.

Para tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kapolda juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi