Press "Enter" to skip to content

Unit Reskrim Polsek Nunukan Amankan Dua Pelaku Curanmor di Area Parkir Masjid Al-Muttaqin

NUNUKAN, marajanews.id – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Jalan BNI Lama, RT 01, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AJ (34) dan M (56) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor milik warga.

Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Korban datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Pasar Lama dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru, diparkir di area Masjid Al-Muttaqin yang berada tidak jauh dari lokasi kafe.

Sekitar pukul 21.00 Wita, korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik rekannya menuju angkringan miliknya di Jalan Tanah Merah. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat miliknya tetap terparkir di area masjid. Saat kembali pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, korban terkejut karena kendaraan yang ditinggalkannya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi parkir, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menyadari kendaraannya diduga telah dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Nunukan, petugas berhasil mengidentifikasi AJ sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor korban tanpa hak dari area parkir Masjid Al-Muttaqin. Setelah berhasil menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut, AJ membawa sepeda motor tersebut dan berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkannya ke lokasi lain.

Dalam proses pengembangan kasus, terungkap bahwa AJ tidak bekerja sendiri, Ia diduga melibatkan M yang membantu membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah bengkel. Meski mengetahui kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana pencurian, M tetap membantu menyimpan dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah kontrakannya.

Kolaborasi antara Unit Pidum Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru, serta satu lembar STNK milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Sementara tersangka M disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan penadahan dengan menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Nunukan.#hmsplrsnnk

 

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi