Press "Enter" to skip to content

Polres Nunukan Ungkap Kasus Penipuan Proyek Jalan Lingkar–Islamic Center

NUNUKAN, marajanews.id – Tawaran kerja sama pembangunan Jalan Lingkar–Islamic Center Nunukan berujung dugaan penipuan senilai Rp30 juta.

Seorang perempuan berinisial NH (39) diamankan Polsek Nunukan setelah diduga menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan Rp21 juta hanya dalam tiga hari.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial YAYU (28) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.

Jajaran Polsek Nunukan menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengamankan NH pada Minggu (1/11/26).

Peristiwa itu bermula pada Rabu (12/8/26) sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah studio foto di Jalan A.Yani Nomor 2, RT 008, Kelurahan Nunukan Timur.

NH mendatangi korban dan menawarkan kerja sama pembiayaan proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar menuju Islamic Center Nunukan.

Untuk meyakinkan korban, NH mengaku membutuhkan tambahan modal pengerjaan proyek. Dia menjanjikan fee Rp7 juta per hari selama tiga hari. Selain keuntungan Rp21 juta, NH juga menjanjikan pengembalian modal Rp30 juta secara utuh setelah tiga hari.

Korban kemudian menyerahkan uang melalui dua kali transfer sebesar Rp23 juta dan Rp4 juta, serta uang tunai Rp3 juta. Total dana yang diterima NH mencapai Rp30 juta.

Sehari setelah transaksi, NH memberikan uang tunai Rp7 juta kepada korban sebagai pembayaran fee pertama.

NH kembali mengirimkan uang melalui lima kali transfer dengan total Rp5 juta ke rekening milik saksi Nur Nilam Sari. Lalu , korban menerima pembayaran Rp12 juta. Namun, pembayaran berikutnya terhenti dan modal Rp30 juta belum dikembalikan secara utuh.

Kecurigaan korban muncul setelah memperoleh informasi bahwa NH diduga tidak memiliki proyek pembangunan jalan sebagaimana yang ditawarkan.

Saat korban meminta penjelasan, NH disebut mengakui tidak mempunyai proyek Jalan Lingkar–Islamic Center. Uang yang diterimanya telah habis untuk membayar utang pribadi.

Pada Minggu (1/11/26), korban kembali menghubungi NH untuk menagih uangnya, tetapi tidak mendapat respons.

Korban juga memperoleh informasi bahwa NH berencana meninggalkan Nunukan menuju Sulawesi karena memiliki persoalan utang dengan sejumlah warga, kemudian meminta bantuan Polsek Nunukan untuk mempertemukan kedua pihak melalui mediasi.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Korban akhirnya melaporkan NH ke polisi dengan melampirkan bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Polisi turut mengamankan satu lembar kuitansi, satu lembar bukti transfer, serta satu unit telepon genggam Vivo warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolres  Nunukan mengungkapkan, NH pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali, yakni pada 2019 dan 2023, dalam perkara penipuan.

Hasil interogasi, NH mengaku menerima uang Rp30 juta dan tidak memiliki proyek sebagaimana yang disampaikan kepada korban. Terhadap dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan NH melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait hal itu, Polres Nunukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran investasi atau kerja sama proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Warga diminta memeriksa legalitas proyek, identitas pihak yang menawarkan, serta dokumen pendukung sebelum menyerahkan uang dan Tidak mudah percaya pada janji keuntungan tanpa bukti kepemilikan atau keterlibatan resmi dalam suatu pekerjaan.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan tawaran investasi mencurigakan atau mengalami dugaan penipuan.

Simpan seluruh bukti transaksi, percakapan, kuitansi, dan dokumen terkait untuk membantu proses penyelidikan. Kewaspadaan dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus serupa.#hmsplrsnnk

 

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi