NUNUKAN – Usai memberikan pengarahan kepada ASN dilingkungan Lapas Kelas IIB Nunukan, Kakanwil Kemenkum HAM dan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kaltim berserta jajarannya menggelar inspeksi mendadak di block B dan C rutan kelas IIB Nunukan, Selasa (18/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini Keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
Menurut Sofyan, razia ini sangat berpengaruh pada keamanan dan ketertiban serta mencegah gangguan kamtib dan juga sebagai bentuk penerapan P4GN.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kebersamaan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas yang merujuk pada penguatan tugas, fungsi keamanan yang berdampak pada pembinaan.
” Sidak ini harus Intensif demi keamanan dan pembinaan WBP agar Lapas Kelas IIB Nunukan lebih maju dan memiliki Integritas dalam hal memanagerial Institusi untuk membentuk citra positif,” ungkapnya.
Adapun barang terlarang yang ditemukan di sel tahanan yakni, HP 6 buah, Charger 25 buah, Baterai HP 8 buah, Vapor rokok elektrik 1 buah, Sendok besi 48 buah, Terminal kabel 22 buah, Korek gas 58 buah, Benda Tajam 10 buah, Pemotong kuku 8 buah, Gunting 6 buah, Reciver parabola 1 Set, Alat cukur 12 buah, Ikat pinggang 10 buah.***
Sumber : RR – Humas Lapas Nunukan