NUNUKAN, marajanews.id – Senator MPR / DPD RI Asni Hafid monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 dan APBN 2023 di Kalimantan Utara.
Hal ini menjadi fokus Komite IV MPR/DPD RI dalam melakukan evaluasi pelaksanaan UU No. 6 Tahun Tahun 2021 tentang APBN 2022 serta pengawasan atas pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 khususnya pada penggunaan Dana Desa.
“ Banyak permasalahan pada dana desa tahun 2022 yang perlu kita evaluasi terutama soal perencanaan dan penganggaran sehingga pemerintah lambat menerbitkan kebijakan baik pedoman umum maupun pedoman teknis dana desa,” kata Asni Hafid, saat di konfirmasi, Rabu (3/5/23) di Nunukan.
Menurutnya, lambatnya penerbitan kebijakan tersebut akan berpotensi untuk memulai pembangunan di pedesaan dan juga berdampak pada ketidaksesuaian pengelolaan dana desa dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan perencanaan dan penganggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa serta kebijakan Dana Desa yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut, kerap berubah ubah menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa, dan berpotensi menimbulkan tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Asni Hafid menyambangi dua Instansi di Kabupaten Nunukan yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan.
Senator MPR/DPD RI ini diterima langsung oleh sekretaris BPKAD, Enos Ramba, S.Ak di Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, sedangkan di KPPN Nunukan diterima oleh Pimpinan beserta jajarannya.
Dalam Pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan yang sampaikan anggota Komite IV ini untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah terhadap penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2022 khususnya penyaluran Dana Desa.
“ Harapan kita adalah mengidentifikasi permasalahan atas pelaksanaan kedua peraturan tersebut, agar dapat mendorong kementrian terkait saling berkoordinasi.” Kata Asni Hafid.
Kementrian yang dimaksud Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.
Tiga kementerian ini bertanggngjawab dalam pelaksanaan penyaluran anggaran dana desa dan dana desa di Indonesia.
Pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap amanat konstitusi.
Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan terkait dengan fungsi pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang dimana hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.#Adv.