NUNUKAN, marajanews.id – Tim Gabungan Bareskrim Polri dari Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara dan Polres Nunukan, kembali merilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah Wilayah Indonesia.
Pengungkapan itu digelar di Aula Sebatik Mapolres Nunukan, melalui konferensi Pers, Jumat (23/6/23).
Kasatgas TPPO Polri Irjen.Pol. Asep Edi Suhedi mengatakan, Satgas TPPO Polri kembali melakukan upaya antisipasi, pengembangan terhadap potensi praktek TPPO di wilayah Perbatasan.
” Kami melakukan upaya untuk mencegah potensi pengiriman pekerja migran ilegal melalui daerah perbatasan dan salah satunya adalah di Kabupaten Nunukan.” Kata Kasatgas TPPO Bareskrim Polri.
Hal ini tersebut kata Irjen.Pol. Asep Edi Suhedi merupakan arahan Presiden RI, Joko Widodo kepada Kapolri bahwa TPPO menjadi atensi Nasional, sehingga Polri melalui Satgas TPPO berupaya melakukan pencegahaan dan penindakan terhadap Pelaku tindak pidana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejak tanggal 5 hingga 22 Juni 2023, Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 1671 korban dari berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, telah mengamankan 580 tersangka serta melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap 494 Laporan Polisi (LP).
Penanganan TPPO selama 3 pekan ini, 4 Kepolisian Daerah yang menerbitkan laporan polisi meliputi, Polda Jawa Barat 64 LP, Polda Jawa Tengah 46 LP, Polda Kalimantan Barat 430 LP dan Polda Kalimantan Timur 40 LP.
Sedangkan 5 Polda memiliki angka tertinggi yang berhasil diselamatkan yakni Polda Kaltara 233 korban, Jawa Tengah 179 Korban, Polda Kalimantan Batat 161 Korban, Polda NTT 128 Korban dan Polda Sumatera Utara 127 Korban.
Untuk wilayah kalimantan Utara, Satgas TPPO bersama Jajaran Satgas Polda Kaltara berhasil menerbitkan 16 laporan polisi, 2 DPO diamankan dan 5 DPO masih dalam Pengejaran.
Hasil penyelidikan, jenis TPPO yang paling banyak terjadi pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri baik jalur resmi maupun jalur ilegal.
Irjen.Pol. Asep Edi Suhedi mengungkapkan, dua modus yang digunakan pelaku yakni, merekrut korban dari daerah asal dengan iming iming pekerjaan gaji tinggi dan meminjamkan uang kepada korban sebagai modal awal untuk bekerja di luar Negeri, seperti mengurus dokumen dan membeli tiket setelah itu pelaku kemudian memfasilitasi keberangkatan korban ke Negara tujuan.
Namun sampai di Negara tujuan justru pelaku tidak mempekerjakan korban sesuai dengan kesepakatan, akhirnya calon tenaga kerja tersebut menjadi Korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk bekerja ke Luar Negeri calon pekerja harus memenuhi syarat, berusia 18 Tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani rohani, mengantongi Jaminan Sosial serta dokumen lengkap meliputi Paspor, Surat Kompetensi Kerja dan dokumen pendukung lainnya.
Terhadap tindak pidana tersebut, para pelaku akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 3 – 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut Kasatgas TPPO Polri menghimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan diluar negeri secara ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses dokumen mudah.
” Pekerja Migran ilegal tidak mendapatkan perlindungan sosial l, lesejahteraan maupun perlindungan hukum, apabila ada masyarakat hendak bekerja di luar negeri silahkan gunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia,” tegas Wakabareskrim Irjen.Pol. Asep Edi Suhedi. #m02