Press "Enter" to skip to content

Ini Sanksi Bagi Perokok Abaikan Perda KTR.

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan tubuh dan lingkungan.

Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik melalui undang undang maupun payung hukum daerah.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Robinson Totong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (24/5/24) di Halroom Marvel Hotel Nunukan.

Ia menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan menjadi payung Hukum Daerah, seyogyanya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan.

” Perda ini ada Sanksi bagi yang melanggar aturan, baik Sanksi Denda maupun Pidana, jadi kita mengharapkan untuk tidak merokok pada kawasan yang terlarang demi kenyamanan bagi orang yang bukan perokok dan Kesehatan lingkungan,” kata Robinson Totong.

Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melarang merokok di area-area tertentu guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, mengurangi angka perokok pasif, serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Sanksi bagi perokok yang melanggar Perda tersebut bervariasi, Namun, secara umum, beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar.

Adapun sanksinya meliputi : Denda Administratif, Pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah setempat.

Kerja Sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan kebersihan lainnya.

Pelanggar diberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis oleh petugas yang berwenang seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Pidana Ringan, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah terkait.

Oleh karena itu, pihak berwenang, seperti Satpol PP dan dinas kesehatan, berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan Perda KTR.

Kedua institusi ini dapat melakukan razia atau patroli di kawasan tanpa rokok untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Medis Puskesmas Nunukan Timur selaku Narasumber, Marleni, A.Md, Keb juga menegaskan bahwa tidak ada baiknya mengkonsumsi rokok dan menjadi kebiasaan hidup, justru rokok dapat merusak kesehatan.

Ia menjelaskan ada sejumlah tempat atau Kawasan yang dilarang oleh pemerintah menurut Peraturan Daerah, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Tempat inilah kata, Marleni, A.Md, Keb merupakan daerah terlarang jika semua masyarakat sadar akan pentingnya hidup sehat.

” Berhentilah merokok ayo membiasakan diri hidup lebih sehat dan keluarga ikut bahagia,” sebut Marleni.

Marleni menambahkan bahwa tujuan utama dari Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan non-perokok, serta untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.

Implementasi yang efektif dari peraturan ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.

Sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta mereka antusias mengikuti Sosialisasi sekaligus konsultasi langsung terkait masalah kesehatan dengan tenaga medis dari Puskesmas Nunukan Timur tersebut.#Adv.

Bagikan :