Press "Enter" to skip to content

Asni Hafid : Komite IV DPD RI Dukung Program Kerja OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011, berfungsi menyelenggarakan sistem peengaturan, pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal maupun jasa keuangan.

Lembaga ini menggelar Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, selasa (18/02/20) di ruang rapat GBHN Gedung nusantara V Senayan Jakarta, tujuannya mengkoordinasikan agenda kerja diawal tahun 2020 ini.  Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana beserta anggota Komite IV DPD RI lainnya.

Melalui rapat kerja itu, OJK memaparkan sejumlah program kerja di hadapan Ketua dan anggota Komite IV DPD RI, salah satunya adalah awal tahun ini ojk akan melakukan monitoring dan evaluasi perbankan dan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik sasaran maupun prosedur.

Suasana Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan OJK, selasa (18/02/20) di ruang rapat GBHN gedung Nusantara V Senayan Jakarta.

Hadir dalam rapat kerja tersebut, senator Komite IV DPD RI, asal Kalimantan Utara, Asni Hafid mengatakan OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh untuk meningkatkan daya saing perekkonomian di Indonesia.

“ ya tadi kami agendakan rapat kerja dengan OJK, mengapresiasi program kerja ojk tahun ini mengenai peran dan fungsinya dalam mendorong pertumbuhan UMKM terutama di daerah.” ungkap Asni Hafid, usai raker di gedung Nusantara V Senayan Jakarta.

Selain itu, lanjut Asni, Komite IV DPD RI mendorong OJK dalam melaksanakan sosialisasi dan asistensi pendirian penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida, kepada pemerintah daerah sehingga nantinya disetiap daerah memiliki jaminan tersebut.

Komite IV DPD RI juga menyepakati penguatan peran OJK di daerah dan bersinergi melakukan edukasi lebih luas mengenai keuangan dan perbankan sesuai lingkup tugas, kepada masyarakat di masing-masing provinsi.

Demikan pula dengan pembentukan dan peran tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD), komite IV DPD RI dan OJK sepakat mensinergiskan hal ini dalam upaya mendorong peningkatan akses keuangan bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) melalui program PELAKU yaitu, Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM).

“ Kesimpulan pertemuan tadi, Komite IV DPD RI dan OJK  menyepakati, mitigasi munculnya penyedia jasa dan produk financial berbasis online (fintech) Ilegal.”  tutup Asni Hafid. #Fik

Bagikan :

Be First to Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *