Press "Enter" to skip to content

Begini Penjelasan Jubir GTP2 Covid 19, Terkait Zona PSBB.

NUNUKAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk wilayah yang memiliki jumlah kasus meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat ke beberapa wilayah.

Seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, sebanyak 9 Kabupaten/kota yang sudah memberlakukan hal ini sebagai upaya memutus mata rantai pandemik corona.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Aris Suyono, S.KM, ada beberapa persyaratan untuk menetapkan pemberlakuan PSBB di suatu daerah, yang paling utama adalah terjadinya peningkatan terhadap penyebaran pandemik lokal.

” Untuk saat ini kita belum bisa menetapkan Nunukan sebagai kasus transmisi lokal, karena 9 kasus yang terkonfirmasi masuk kategori kluster gowa, belum ada penularan lokal di Nunukan.” kata Haris Suyono, Jumat (17/04).

Bagikan :

Pages: 1 2

Be First to Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *