Press "Enter" to skip to content

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 126 Perkara

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekutan hukum tetap, seperti Narkotika jenis sabu, senjata api, senjata tajam dan telepon seluler, di halaman kantor kejari Nunukan, senin (13/7).

Pemusnahan Barang Bukti 126 Perkara.

Kepala kejaksaan negeri nunukan mengatakan pemusnahan barang bukti 126 perkara ini, terdiri dari 70 perkara narkotika jenis sabu, 55 perkara penyisihan 12,86 gram dan 6,1884 gram sisa labfor.

Pemusnahan Barang Bukti non Narkotika.

Sementara itu, sebanyak 50 perkara lain terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercantum di manifest, barang buktinya juga ikut di musnahkan hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Yudi Prihastoro SH MM menyampaikan Laporan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah Incracth.

Melalui kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Nunukan, Yudi Prihastoro, SH, M.H. mengajak masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba yaitu dengan edukasi maupun penyuluhan hukum dan penerangan bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya.

Bagikan :

Pages: 1 2