Press "Enter" to skip to content

Ketua DPRD Nunukan Minta Anggota Legislatif Pertegas Fungsi Pengawasan.

NUNUKAN – Ketua DPRD, Hj Leppa menghimbau anggota DPRD Nunukan mempertegas Fungsi Pengawasan, hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna ke III Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Nunukan Pegganti Antar Waktu masa Jabatan 2019-2024 di Kantor DPRD, Kamis (14/1/21).

Menurutnya DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggungjawab dalam mengawasi jalannya system pemerintahan, baik pembangunan maupun kinerja birokrasi di Kabupaten Nunukan.

“ Selama saya menjabat sebagai anggota dewan masih terdapat kekeliruan pemerintah menjalankan roda pemerintahan, pemerintah daerah juga perlu memahami fungsi pengawasan anggota legislate dalam system pemerintahan di Kabupaten Nunukan,” kata Hj Leppa.

Berhasilnya Penyelengaraan Pemerintahan menurutnya, tergantung dari kinerja unsur pemerintahan daerah, karena fungsi pengawasan ini adalah tugas normative yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintaan yang baik (good governance).

“ DPRD Nunukan bukan angin lalu karena itu perlu mempertegas fungsi pengawasan dalam pemerintahan daerah selain mewujudkan cita cita meningkatkan kesejahteraan rakyat juga dapat mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang,” lanjutnya.

Hadirnya DPRD dalam suatu daerah bukan mengurangi kewenangan eksekutif namun harus dipandang sebagai upaya untuk lebih menjamin kepentingan rakyat dalam seluruh kebijakan pemeritah daerah, namun apabila fungsi pengawasan tersebut tidak terwujud maka akan berdampak pada penurunan citra lembaga legislatif.

Diketahui bahwa DPRD bukan lembaga teknis yang menjalankan peraturan, melainkan melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah, anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

Pengawasan menurut Ketua DPRD Nunukan adalah fungsi utama yang melekat, selain fungsi legislasi dan anggaran, sehingga aspirasi masyarakat terwakili dan diharapkan bisa berjalan efektif sesuai dengan harapan masyarakat dan peraturan perundang undangan dengan tujuan menjamin agar pemerintah pemerintah daerah dalam menjalankan pemeritahan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.#pubdokdprdnnk

Bagikan :