Press "Enter" to skip to content

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kapal Laut Wajib Batasi Embarkasi Hingga 70 Persen.

NUNUKAN, marajanews.id – Mengantisipasi lonjakan penumpang Kapal Laut Komersial KM Thalia dan Cathelia yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, wajib membatasi Embarkasi penumpang hingga 70 persen dari kapasitas angkut sebanyak 1.500 orang.

Rapat Koordinasi KSOP Nunukan
Rapat Koordinasi KSOP Nunukan dengan KSKP, KKP, Pelindo Nunukan, Perusahaan Pelayaran, operator dan agen kapal laut.

Kepala KSOP, Faisal Rahman, M.Mar, E melalui Petugas Kesyahbandaran KSOP Nunukan, Sukriansyah menegaskan, Nakhoda Kapal wajib memastikan pemenuhan pembatasan daya tampung penumpang 70 persen dari total kapasitas kapal laut ke wilayah yang menerapkan PPKM yang lebih tinggi, yakni ke pelabuhan tujuan Parepare.

Pembatasan Kapasitas Penumpang hingga 1.029 itu, disampaikan melalui Rapat Koordinasi KSOP dengan sejumlah intansi terkait , meliputi, KSKP, KKP, Pelindo Nunukan, Perusahaan Pelayaran, operator dan agen kapal laut dalam pembahasan implementasi Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan.

“ Pembatasan itu terkait dengan Instruksi Mendagri No.17 tahun 2022, tentang PPKM untuk level 2 dan 1 menyatakan Parepare masih level 3, apabila terjadi perbedaan level kita ambil level tertinggi. Sesuai surat edaran itu, maka pemberangkatan penumpang harus dibatasi,” kata Sukriansyah, Plt. Kepala KSOP Nunukan, Jumat (18/3).

Lebih lanjut disampaikan Sukri, KSOP Nunukan juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Nomor : SE 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.

“ Dalam pertemuan tadi kita sudah menyepakati kedua aturan ini kita terapkan besok hingga menjelang Ramadhan dan Lebaran Idulfitri,” lanjutnya.

Solusi Gagal Berangkat

Untuk mengatisipasi penumpang yang gagal berangkat ke pelabuhan tujuan juga diatur dalam Surat Edaran tersebut, perusahaan pelayaran wajib melayani proses refund, reroute, dan reschedule dengan tidak menambah biaya tiket calon penumpang dan Pelaksanaannya berlaku untuk satu kali pemesanan tahun ini.

Rapat Koordinasi KSOP Nunukan
Rapat Koordinasi KSOP Nunukan dalamemgimplementasikan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI.

“ Bagi penumpang yang sudah membeli tiket dan tidak diberangkatkan maka operator kapal wajib melayani proses perubahan tanggal pemberangkatan calon penumpang tanpa dikenakan biaya tambahan,” jelas Sukri.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang diterminal pelabuhan, tambah Sukri, KSOP Nunukan berkoordinasi ke sejumlah intansi terkait wilayah kerja Pelabuhan Tunon Taka, agar mengawasi penerapan disiplin protokol kesehatan covid 19, terutama mengatur sirkulasi kapasitas penumpang diruang tunggu pelabuhan.

“ Kita sudah berkoordinasi dengan beberapa stekholder yang kita undang tadi, sudah kita petakan sesuai tupoksi masing masing, setiap personil baik KSOP maupun KSKP selaku pengamanan, kemudian PT Pelindo mengatisipasi penumpang yang berdesak desakan dan berkerumun di terminal pelabuhan,” ungkapnya.

Terkait dengan penjualan tiket, KSOP Nunukan juga sudah mensosialisasikan hal ini kepada operator kapal laut atau perusahaan pelayaran agar membatasi penjualan tiket tidak melebih ketentuan 70 persen dari total kapasitas pelayaran.

“ Kunci ledakan penumpang sebenarnya di operator kapal , kalau orang tidak punya tiket mereka tidak akan memaksa naik ke kapal, saya kira ini akan berjalan aman kalau operator mematuhi ketentuan pembatasan itu,” tegas Petugas Kesyahbandaran KSOP Kabupaten Nunukan ini.#Mal.

Bagikan :