Press "Enter" to skip to content

H. Abdul Hafid Achmad Sampaikan Pernah Dijatuhi Sangsi Pidana.

NUNUKAN, marajanews.id – Mantan Bupati Nunukan H. Abdul Hafid Achmad umumkan ke Publik terkait sangsi pidana yang pernah dijalani.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat pengumuman keterangan mantan terpidana tanggal 22 Juni 2023 di Kabupaten Nunukan.

” Saya perlu sampaikan ini kepada Publik khususnya masyarakat Kalimantan Utara bahwa saya pernah dijatuhi pidana turut serta melakukan Korupsi,” kata Hafid. Kamis (22/6/23) di Nunukan.

Pengumuman
H. Abdul Hafid Achmad Umumkan Pernah Dijatuhi Sangsi Pidana.

Ia menambahkan, kasus tersebut berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung No. 65 K/Pid.Sus/2014, tanggal 8 Juli 2014.

” Saat ini saya telah selesai menjalani masa tahanan sejak tahun 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, H. Abdul Hafid Achmad juga menyampaikan kepada masyarakat Kalimantan Utara bahwa dirinya maju sebagai calon anggota Legislatif Tahun 2024.#m01.

Bagikan :