Press "Enter" to skip to content

Ilham Zain : ASN Duduki Jabatan, Bukan Hanya Kepangkatan.

TANJUNG SELOR, marajanews.id — Penilaian bagi ASN dalam menduduki jabatan, tidak melihat dari kepangkatan saja. Namun kompetensi , kualifikasi serta moral, loyalitas dan integritas justru menjadi pertimbangan utama.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, Ilham Zain, S.Sos, M.PA, menjawab pertanyaan isue isue seputar manajemen kepegawaian di Provinsi Kalimantan Utara.

“ Jadi mohon dipahami teman teman ASN utk bersaing dalam satu jabatan saat ini tidak lagi bersifat spoil (kedakatan , manja) sekarang kita sudah masuk dalam suasana management tallen (meriet) sehingga produktifitas menjadi jawaban terhadap pemberian fasilitas termasuk penambahan penghasilan.” kata Ilham.

Ilham menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Kaltara baru saja meraih penghargaan BKN VII Award untuk tiga kategori, yakni Layanan Mutasi Kenaikan Pangkat Berbasis SIASN Terbaik, Katagori Layanan Penetapan NIP/NIPPPK Berbasis SIASN Terbaik, dan Katagori Layanan Integritas Sistem, CAT dan Digitalisasi Tata Naskah Terbaik.

“ Itu sifatnya penilaian dari BKN karena tingkat kepatuhan pelayanan administrasi kepegawaian kaltara masuk dalam penilaian yg dipersyaratkan.

Disampaikannya, bahwa tidak ada upaya pendekatan atau loby loby, hal ini merupakan ketentuan penilaian BKN pusat sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas penilaian kinerja .

“ Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal lain termasuk persoalan internal yg menyangkut ketidakpuasan tertentu, sekali lagi ini soal capaian pelaporan dan pelayanan,” tegas Ilham.

Diapun menegaskan jika saat ini pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu tidak melihat kepangkatan saja.

Namun ada pertimbangan lain yang menurutnya merupakan nilai paling penting, yakni kompetensi kualifikasi integritas.moral dan track record kinerja.

“Bukan lagi seperti jaman dulu, hanya melihat pangkat saja. Itu cuma salah satu item pertimbangan. yang paling penting harus punya kompetensi. Apakah memiliki skil dan kemampuan yang memang dibutuhkan,” jelasnya.

Menurutnya jika pangkat minimal tercapai maka, pangkat tersebut merupakan modal awal utk diapresiasi, penilaian selanjutnya adalah produktifitas kinerja dan skil atau kemampuan dan kepercayaan.

“ Artinya mampu utk menjabat dalam jabatan tertentu. Itulah penyebabnya banyak pegawai muda, justru mendapat kesempatan menduduki jabatan karena memenuhi hal tersebut.” ungkapnya.

Ia mencontohkan bahwa di sejumlah daerah bahkan pada jabatan administrator atau eselon III sudah melakukan seleksi seperti open biding agar bisa terpilih dalam satu jabatan.

Ilham menjelaskan, dalam aturan BKN nomor 26-30/IV/152-5/99/ tahun 2018 sangat jika ASN yang menduduki jabatan administrator ataupun pengawas, harus sesuai kualifikasi dan kemampuannya.

Memiliki tingkat kualifikasi sesuai kemampuan yang dibutuhkan, integritas dan moralitas, untuk diketahui ada 3 jenis jabatan dalam lingkungan ASN yaitu, Struktur, Fungsional Umum, dan Fungsional tertentu.

Tiga jabatan ini kata Ilham, punya jenjang karir masing masing, saat ini sedang dikuatkan oleh pemerintah agar berdaya guna dan berdaya saing yang punya output sesuai kapasitas, job discriotion dan kualifikasi yg dibutuhkan.

Saat ini lanjutnya, manajemen PNS sudah tertata kuat, selain berdasarkan kepangkatan senioritas umur juga menilai dari talenta merit system (kemampuan).

“ Jadi pengabdian PNS tidak selalu dalam jabatan struktural tapi fungsi fungsi yg produktif jadi PNS jangan lagi  terkungkung pd frame berfikir struktur, jabatan mentereng,”jelasnya.

Saat ini pemerintah sedang memberikan penguatan terhadap jabatan Fungsional tertentu melalui penyetaraan dan impassing.

“Ketika ditanya soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal sinyalemen adanya ASN melanggar aturan dalam penentuan jabatan akan diturunkan satu tingkat pangkatnya.” Imbuhnya.

Ilham menjelaskan hal tersebut tidak terbukti, meskipun sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dan yang lain, dan itu tidak benar atau hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran, maka ASN tidak boleh dikenakan sanksi apapun.#m02.

Bagikan :