Press "Enter" to skip to content

Polres Nunukan Amankan Kurir Narkoba, Tiga Diantaranya Mahasiswa.

NUNUKAN, marajanews.id – Sat Resnarkoba Kepolisian Resort Kabupaten Nunukan mengamankan Empat Kurir Narkoba di Kabupaten Nunukan, tiga diantaranya berstatus Mahasiswa.

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K.,M.H mengatakan keempat pelaku tersebut terbukti membawa 2 Kilogram Narkotika jenis Sabu yang akan mereka selundupkan ke Sulawesi Tengah.

Pengungkapan Sabu 2 Kg
Pres Release Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.

“ Personel Sat Resnarkoba berhasil mengungkap empat kurir narkoba, tiga diantaranya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke kota Palu dengan menggunakan transportasi kapal laut.” kata Wakapolres Nunukan, melalui Press Release, Selasa (5/9/23) di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.

Ia menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa sebuah kardus yang di duga berisi barang terlarang.

Menindaklajuti informasi tersebut, sekira pukul 06.45 wite, personel opsnal mengamankan dua orang pelaku berinisial WR dan U di jalan Pahlawan RT. 008 Kel. Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

Pengungkapan tersebut terbukti saat personel Sat Reskoba menggeladah dan menemukan satu buah kotak warna coklat merk ”sos lada hitam” terikat menggunakan tali warna merah.

Isi kotak tersebut terdapat bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi plastik warna putih, kemudian ditemukan sebanyak 3 (tiga) buah paket di duga berisi sabu ukuran berbeda bentuk.

“ Pelaku memodifikasi bungkusan menggunakan plastik karbon warna hitam yang dilakban warna transparan dan warna coklat.” ungkapnya.

Berdasarkan hasil introgasi pemilik sabu tersebut sedang berada disalah satu hotel di Nunukan, lalu personel opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial NSR dan DT.

Sat Reskoba Polres Nunukan mengembangkan kasus ini dengan melakukan introgasi, empat kurir tersebut menerangkan bahwa mereka menerima perintah dari seorang berinisial KD mengambil paket sabu di Nunukan.

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K.,M.H
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K.,M.H.

Mereka diiming-imingi upah Rp. 100.000.000, dan jika berhasil masing – masing akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000.

Kini keempat kurir itu telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI.

“Unsur pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 114  ayat (2) junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolres Nunukan.#m01

Bagikan :