Press "Enter" to skip to content

939 WBP Terima Remisi Idul Fitri, 8 Bebas dan Bayar Denda

NUNUKAN, marajanews.id – Sebanyak 939 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Nunukan menerima remisi khusus Idul Fitri, delapan Napi dinyatakan bebas dan dua diantaranya menjalani denda.

Pengurangan Masa Pidana tersebut telah ditembuskan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akhir Maret ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala lapas Nunukan Berikan Remisi Idulfitri ke Warga Binaan
Kepala lapas Nunukan Berikan Remisi Idulfitri ke Warga Binaan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan WBP yang mendapatkan resmisi tersebut, dari 992 orang Narapidana beragama Islam, 939 orang yang memenuhi syarat subtantif dan administratif, selebihnya masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.

“Remisi Khusus Idul Fitri akan diberikan pada Maret nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1444 H,” kata Puang, Jum’at (28/03/25).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham Bersama Jajaran dalam kegiata Pemberian Remisi Kepada 939 Narapidana
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham Bersama Jajaran dalam kegiata Pemberian Remisi Kepada 939 Narapidana

Ia menjelaskan pemberian pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sejak menjalani hukuman.

Menurut Puang Dirham, Narapidana yang mendapatkan remisi itu, menunjukkan sikap dan prilaku yang dinilai bisa bekerjasama dengan petugas terkait kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.

“Kita berharap warga binaan yang mendapatkan usulan remisi bisa lebih baik lagi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya.#m01/hmslspnnk

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi