Press "Enter" to skip to content

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1,7 Kg

NUNUKAN, marajanews.id – Kepolisian Resort Nunukan kembali memusnahkan barang bukti narkoba, kali ini beratnya 1.716,93 gram, Senin (14/4/25), di Aula Sebatik, Mapolres Kabupaten Nunukan, dihadiri 15 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sebelum dimusnahkan, Kapolres Nunukan bersama TNI AD, TNI AL, Polisi Militer, Kejari Nunukan, Bea Cukai dan BNNK Nunukan melakukan pengujian untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.

Pengujian Narkoba menggunakan menggunakan alat Chemical Reagents Kits
Pengujian Narkoba menggunakan menggunakan alat Chemical Reagents Kits

Dengan menggunakan alat Chemical Reagents Kits, untuk mendeteksi perubahan warna pada Narkoba itu, hasilmya semula berbentuk kristal ke cairan berwarna ungu.

Perubahahn warna membuktikan bahwa barang haram tersebut mengandung Metamfetamin yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet.

Proses pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sejumlah tersangka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1,7 Kg
Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1,7 Kg

Kepala Kepolisian Resort Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba berdasarkan delapan laporan polisi.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 laporan polisi dengan total berat 1.716,93 gram, melibatkan 15 orang tersangka, terdiri dari 1 orang warga negara asing (WNA) laki-laki, 12 orang warga negara Indonesia (WNI) laki-laki, dan 2 orang WNI perempuan,” kata Kapolres Nunukan.

Kasus narkotika jenis sabu-sabu ini berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Nunukan yang bekerja sama dengan TNI AD, TNI AL, Bea Cukai Nunukan, dan BNNK Kabupaten Nunukan.

Sinergi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan juga menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba ini bukan kali pertama pada tahun 2025, sebelumnya, Polres Nunukan juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada bulan Maret 2025.

Pres Release dan Pemusnahan Narkoba Seberat 1,7 Kg
Pres Release dan Pemusnahan Narkoba Seberat 1,7 Kg

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada periode Januari hingga April 2025 mencapai 22 laporan polisi yang melibatkan 34 orang tersangka.

“Dari jumlah tersebut, ada selisih sekitar 138 gram sabu yang sudah terlebih dahulu dimusnahkan pada bulan Maret 2025. sisanya menjadi pembuktian di persidangan,” tambah AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K.

Terkait hal ini Polres Nunukan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban, keamanan dan kejahatan Narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Perbatasan.

Kapolres Nunukan menegaskan masyarakat dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi serta menjaga lingkungan agar tetap aman dari bahaya narkoba.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi