TANJUNG SELOR, marajanews.id – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi mengusulkan peningkatan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan usulan ini merupakan bentuk aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI di seluruh Indonesia.
Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai perpanjangan usia pensiun ASN perlu dipertimbangkan secara serius.
“Peningkatan batas usia pensiun akan mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN. Ini juga sejalan dengan meningkatnya harapan hidup serta kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (27/5/2025).
Dalam usulan yang diajukan, KORPRI merinci BUP sesuai jenjang jabatan ASN. Untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan menjadi 70 tahun.
Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT madya (eselon I) pada 63 tahun, JPT pratama (eselon II) 62 tahun, dan eselon III serta IV pensiun di usia 60 tahun.
Meski demikian, usulan ini memunculkan beragam penilaian, termasuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara.
BKD Kaltara menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi dalam sistem kepegawaian ASN.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, mengatakan pihaknya tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja ASN harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kebutuhan regenerasi dalam birokrasi.
“Usia kerja sangat erat kaitannya dengan produktivitas. Di sisi lain, sistem ASN juga harus memberi ruang bagi regenerasi. Harus ada keseimbangan antara pegawai yang pensiun dan lulusan baru yang masuk ke birokrasi,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, jika tidak ada ruang regenerasi, birokrasi bisa mengalami stagnasi. Padahal, tantangan pelayanan publik ke depan membutuhkan inovasi dan energi baru dari generasi muda yang melek teknologi dan lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
BKD Kaltara menilai bahwa kebijakan mengenai batas usia pensiun harus mampu menjawab tantangan zaman.
Di satu sisi, perlu menjaga kualitas dan pengalaman birokrat senior, namun di sisi lain juga harus membuka kesempatan bagi talenta baru agar roda birokrasi tetap dinamis dan responsif.#m03









