Press "Enter" to skip to content

Mulai Satu Juli Imigrasi Nunukan Terapkan E-Paspor

NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mulai menerapkan penerbitan penuh paspor biasa elektronik (e-paspor) mulai 1 Juli 2025.

Diberlakukannya kebijakan ini, penerbitan paspor non-elektronik resmi dihentikan dan digantikan sepenuhnya dengan e-paspor.

Penerapan e-paspor ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerbitan penuh paspor biasa elektronik di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan bertahap dan berlaku serentak sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian nasional.

Mulai Satu Juli Imigrasi Nunukan Terapkan E-Paspor
Bentuk Paspor Elektronik

“Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri dan memperkuat sistem keamanan keimigrasian,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Adrian menyebutkan, e-paspor dilengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegang paspor, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan. Fitur ini juga memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi di berbagai negara menjadi lebih cepat dan efisien.

Terkait biaya, pembuatan e-paspor dikenakan tarif PNBP sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun,  tarif ini telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku.

Penerapan kebijakan e-paspor tidak hanya berlaku di Nunukan, tetapi juga di seluruh kantor imigrasi di bawah naungan Kanwil Kaltimtara. Semua kantor imigrasi diminta untuk mengikuti jadwal implementasi yang telah ditentukan oleh pusat.

Kantor Imigrasi Nunukan mengimbau masyarakat agar segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Pemohon disarankan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memahami prosedur terbaru dalam pengajuan paspor elektronik.#hmsimigrasinnk

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi