Press "Enter" to skip to content

Polda Kaltara Ungkap 4 Kasus Narkoba Juli 2025, Amankan 21,3 Kg Sabu

BULUNGAN, marajanews.id – Polda Kaltara menunjukkan keseriusan memerangi peredaran narkoba, selama bulan Juli 2025, aparat berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 21.328,15 gram sabu.

Hal ini disampaikan Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/07/25).

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengumumkan bahwa sepuluh tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Utara.

Empat kasus yang berhasil diungkap meliputi dua kasus di Kota Tarakan, satu kasus di Kabupaten Bulungan, dan satu kasus di Kabupaten Malinau dan para tersangka terdiri dari sembilan pria dan satu wanita, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan pertama terjadi pada 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap dua orang, M (laki-laki) dan S (perempuan), yang membawa sabu seberat 5.106,63 gram dalam lima bungkus plastik bermotif durian.

Kemudian pada 19 Juli 2025, Polresta Bulungan mengamankan tersangka R.A. di Tanjung Selor dengan barang bukti 3.003,03 gram sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus plastik yang juga bergambar durian.

Pengungkapan ketiga terjadi di Desa Sesua, Kabupaten Malinau, pada 21 Juli 2025. Lima orang yang berada dalam sebuah mobil Toyota Avanza diamankan setelah polisi menemukan 949,14 gram sabu di kendaraan tersebut.

Kasus keempat terungkap pada 23 Juli 2025 di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. Tim gabungan dari Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap dua tersangka yang membawa 12.375 gram sabu yang disembunyikan dalam karung dan tas.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 426.563 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Negara juga berhasil mengamankan potensi kerugian ekonomi hingga mencapai Rp13,86 miliar.

Kapolda Kaltara menegaskan, tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, baik dari masyarakat umum maupun dari internal institusi kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Polda Kaltara menerapkan mekanisme ketat mulai dari pemantauan oleh Bidpropam dan Itwasda, penanganan perkara secara prosedural dan transparan, hingga penimbangan barang bukti secara terbuka di kantor Pegadaian.

“Langkah-langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan bahwa sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, guna menjaga integritas proses hukum.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba dan mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika.

“Kami mohon doa, dukungan dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan rekan media agar kita senantiasa bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika,” pungkasnya.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi