NUNUKAN, marajanews.id – Satresnarkoba Polres Nunukan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 849,44 gram dari delapan laporan polisi dengan sembilan tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Aula Sebatik Mapolres Nunukan, Kamis (11/9/25), dan disampaikan langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. dalam konferensi pers.
Kapolres Nunukan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan sepanjang Juni hingga September 2025.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan,” kata Kapolres Nunukan dalam konfrensi Pers tersebut.
Dari delapan perkara yang berhasil diungkap, polisi menetapkan sembilan orang tersangka, kesembilan tersangka tersebut terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus mulai dari pelabuhan feri, jalan poros, hingga kawasan pemukiman warga.
Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan beragam modus, termasuk penyimpanan sabu dalam bungkus plastik warna-warni.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 3 Juli 2025, Polisi menangkap tersangka berinisial J alias Y dengan barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 700 gram, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Kasus lainnya melibatkan tersangka perempuan berinisial S, Polisi mengamankan tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 30,29 gram di Jalan Sungai Bilal, Nunukan Barat, pada 24 Juli 2025.
Pada 31 Juli 2025, tiga tersangka berbeda juga berhasil diringkus, AF dengan barang bukti 6,03 gram sabu, S dengan 8,03 gram, serta U alias BE dengan 6,60 gram sabu, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua jam.
Pengungkapan lain pada awal September 2025 menjerat tersangka inisial I, dari tangannya, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 133,96 gram di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.
Dari seluruh kasus, total barang bukti sabu yang dimusnahkan tercatat seberat 944,5 gram bruto. Setelah disisihkan untuk keperluan pembuktian pengadilan sebanyak 1,2 gram dan pemeriksaan laboratorium forensik 0,85 gram, sisanya 849,44 gram sabu resmi dimusnahkan.
Kapolres Nunukan menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali. “Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh kejaksaan, pengadilan, dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” katanya.
Selain kasus periode Juni–September, Polres Nunukan mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 telah menangani 53 laporan polisi terkait narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 14,6 kilogram sabu dan tujuh botol liquid narkotika dengan berat masing-masing 90 mililiter.
Jumlah tersangka selama periode Januari–September mencapai 78 orang, dari jumlah itu, satu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) laki-laki, sedangkan sisanya adalah WNI dengan rincian 70 laki-laki dan tujuh perempuan.
Kapolres menyebut angka tersebut menunjukkan Nunukan masih menjadi jalur penyelundupan narkotika jaringan internasional, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan operasi di wilayah perbatasan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan, peredaran narkotika ini adalah ancaman serius yang harus kita hadapi bersama,” tegas Bonifasius Rumbewas.
Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran keluarga dan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah perbatasan,” tutup Kapolres.#m01









