Press "Enter" to skip to content

Penguatan Kelembagaan, DPRD Nunukan Dalami Tugas dan Wewenang Unsur Pimpinan

TARAKAN, marajanews.id – Hari terakhir Bimtek anggota DPRD Nunukan disuguhkan materi penguatan dan pendalaman Tugas dan wewenang unsur pimpinan DPRD Nunukan.

Meski materi ini sudah diulas pada orientasi awal jabatan, namun mengingat perkembangan dan perubahan informasi sehingga setiap materi perlu diupdate agar lebih memahami dalam menjalankan sistem pemerintahan

Widyaswara BPSDM Kalimantan Utara, Dra. Hj. Mardiana Arsjad, M.A mengatakan, unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan DPRD agar berjalan sesuai fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Esensi dan Eksistensi pimpinan DPRD mencerminkan perwakilan politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai di lembaga legislatif daerah.

” Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh agenda kerja DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan badan musyawarah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan.” kata Mardiana Arsjad, saat menyampaikan materi, Kamis (16/10/25) dalam kegiatan Pendalaman Tugas DPRD Nunukan.

Selain memimpin rapat, pimpinan DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD bersama badan musyawarah (Banmus).

Mereka juga berwenang menandatangani keputusan DPRD dan dokumen resmi lainnya yang telah disetujui dalam sidang. Tanda tangan pimpinan DPRD menjadi legalitas atas keputusan lembaga, baik berupa rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun penetapan peraturan daerah (Perda).

Pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Bagikan :

Pages: 1 2

error: Hubungi Redaksi