NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (28/10/25) melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan menggunakan KM Labuan Expres menuju Tawau, Malaysia.
Kedua WNA ini, berinisial WK dan HO, menyalahgunakan atau melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan tindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, terutama di perbatasan yang menjadi pintu keluar-masuknya orang antarnegara,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1668.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1663.GR.03.09 Tahun 2025, menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Seluruh proses pengawasan keberangkatan (Waskat) dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Adrian menambahkan, kedua WN Malaysia tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Inteldakim menjalankan tahapan administratif seperti pengecekan dokumen, check-in tiket, dan penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar sebelum diserahkan ke pihak kapal.
Dijelaskannya, pengawasan di wilayah perbatasan menjadi fokus utama Imigrasi Nunukan mengingat tingginya aktivitas lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegakan hukum ini penting untuk memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh proses deportasi berlangsung lancar tanpa kendala, kegiatan dimulai pagi dan berakhir pada pukul 10.00 WITA, untuk memastikan kedua WNA telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan aman dan sesuai prosedur.
Terkait tindakan ini, Imigrasi Nunukan menegaskan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Upaya ini menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga kedaulatan negara serta keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan utara Kalimantan.#hmsimgrsinnk










